Ombudsman pertanyakan pemerintah tak punya data pengungsi Nduga
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mempertanyakan hingga delapan bulan setelah warga Kabupaten Nduga, Papua mengungsi ke kabupaten sekitarnya karena terjadi penembakan, pemerintah tidak memiliki data jumlah pengungsi.
"Kami tidak mendapatkan data kuantitatif dari mana pun, baik dari pemerintah, kami ketemu TNI, Polri, pemerintah daerah, tidak ada data, seberapa besar, sebera banyak pengungsi itu," ujar anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, di Jakarta, Kamis.
Ia menyesalkan tidak terdapat pendataan yang cukup serius dari pemerintah untuk mengetahui jumlah pengungsi dan tujuan pengungsian yang sebenarnya.
Padahal untuk menyelesaikan persoalan di Nduga diperlukan data jelas, seperti untuk menyalurkan bantuan kepada pengungsi.
Sejauh ini, ujar Suaedy, data satu-satunya mengenai pengungsi Nduga, termasuk korban kemanusiaan, hanya dimiliki Tim Kemanusiaan Nduga yang laporannya telah disampaikan kepada publik dua pekan lalu.
Berdasar laporan itu, sebanyak 5.000 warga Nduga mengungsi ke Wamena, dan secara keseluruhan diperkirakan sebanyak 45.000 mengungsi ke kabupaten-kabupaten sekitar Nduga.
Pengungsi berasal dari 16 distrik, sementara 35.000 di antaranya berasal dari 11 distrik yang kondisi pelayanan publiknya paling parah. Dari 11, sebanyak 8 distrik sama sekali ditinggalkan penghuninya, yakni Distrik Yigi, Nirkuri, Inikgal, Kagayem, Mapnduma, Yal, dan Mugi.
Sedangkan korban kemanusiaan konflik Nduga sebanyak 184 yang terdiri atas 21 perempuan, 69 laki-laki, 21 anak perempuan, 20 anak laki-laki, 14 balita perempuan, 12 balita laki-laki, 17 bayi perempuan, dan 8 bayi laki-laki.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Syafii Nasution menilai kasus di Nduga unik lantaran pengungsi tidak berada di satu tempat pengungsian, melainkan bersama keluarga masing-masing di tempat tujuan mengungsi.
"Kekerabatan cukup tinggi jadi mau menampung. Kesulitan data pasti kami akan kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri agar data valid," kata Syafii.
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri menyatakan jumlah pengungsi harus ditetapkan oleh kepala daerah.