Ombudsman Pertanyakan Kesiapan Kemenag Tentang Sertifikasi Halal
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan kesiapan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 mendatang belum sepenuhnya matang.
"Kami melihat bahwa pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton, misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia," kata komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/09/2019)
Suaedy menilai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum terbentuk secara merata di setiap daerah di Indonesia. Di mana, LPH mendatang akan dipegang oleh perwakilan kantor Kemenag di masing-masing wilayah.
"Satu hal lagi yang penting adalah soal auditor halal bagaimana sistem rekrutmen auditor, bagaimana standarnya ini juga belum efektif," imbuhnya.
Menyikapi temuan itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran pada Kemenag sebelum diterapkan UU JPH itu. Ombudsman meminta Kemenag membuat aturan rinci dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Suadi mengatakan Kemenag harus membuat regulasi terkait struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara rinci dan jelas.
Kemenag juga harus membuat aturan yang rinci tentang proses penegakan
kode etik serta audit di masing-masing lembaga terkait.