Ombudsman Periksa Kelengkapan Persyaratan PT DFX
JAKARTA- Ombudsman RI melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi di Kantor PT DFX selaku pelapor pada kasus dugaan maladministrasi dalam pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka, Senin (20/2/2023).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan untuk memastikan persyaratan pengajuan IUBB aset kripto oleh pelapor sudah terpenuhi sesuai prosedur.
"Saya menilai pihak DFX sudah mempersiapkan menjadi bursa berjangka, bahkan sejak tahun lalu. Kami mengecek kesiapan fasilitas yang ada dan juga trading system-nya," ujar Yeka.
Dalam kesempatan ini Ombudsman juga mengecek tingkat keamanan data yang disiapkan oleh PT DFX. Selain itu Yeka juga melihat secara langsung simulasi sistem perdagangan yang dilaksanakan pada bursa berjangka yang nantinya terbentuk.
"Kami juga mengecek SOP yang dijalankan DFX terkait perlindungan terhadap konsumen," imbuhnya.
Menurut Yeka dengan adanya bursa berjangka aset kripto, ke depannya juga akan membantu pemerintah terkait sistem pengawasan perdagangan berjangka. Bursa Berjangka merupakan Self Regulatory Organization (SRO), yang tentunya akan membantu Badan Pengawasa Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan dan pengaturan perdagangan di bursa tersebut.
Belum diterbitkannya Izin Usaha Bursa Berjangka ini oleh Bappebti, menurut Yeka hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian usaha. "Ketidakpastian usaha ini berimbas pada semakin bertambahnya kerugian pelaku usaha, serta ketimpangan pasar kripto di Indonesia" kata Yeka.
Hingga saat ini Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Bappebti dan para pihak terkait lainnya. Dijadwalkan, pekan ini Ombudsman akan memeriksa Kliring Berjangka Indonesia dan Menteri Perdagangan. Selanjutnya pekan depan Ombudsman akan memanggil Kepala Bappebti.
Yeka menargetkan awal Maret 2023, pihaknya dapat menyelesaikan laporan masyarakat ini dan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Sementara itu, Advisor PT DFX, Bachrul Chairi mengatakan pihaknya telah memenuhi sebanyak 32 izin yang diperlukan sebagai persyaratan pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka. Misalnya terkait infrastruktur, fasilitas kantor, fasilitas pendidikan publik, hingga trading system dan sistem pengamanan ekosistem.
Sebelumnya, sejak tahun 2020, pihak pelapor telah mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka dan telah memenuhi prosedur persyaratan. Namun, hingga saat ini izin belum dikeluarkan oleh Bappebti. (awp)