Ombudsman: Penggunaan Borgol dan Rompi Tahanan KPK Tak Langgar Aturan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pengecekan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan dan pengawasan untuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI menegaskan tidak ada maladministrasi terkait penggunaan rompi dan borgol di KPK tidak menyalahi aturan.
"Kami menyimpulkan dan membuat laporan akhir ini adalah bahwa sebetulnya tidak ada mal (administrasi) yang terjadi. Kami melihat bahwa sebetulnya peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2019 khususnya dengan pemakaian borgol dan rompi tahanan itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 58 Tahun 1999," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan secara langsung ke KPK untuk melihat kondisi para tahanan.
Ia tidak memungkiri sejumlah napi korupsi menyampaikan keluhan terkait rompi dan borgol.
Namun apa yang dikenakan pada mereka itu dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Dia mengatakan, Ombudsman juga telah membahas masalah ini dengan pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Dari pembahasan itu, kemudian Ombudsman menyimpulkan bahwa yang diterapkan KPK terhadap para napi korupsi tersebut sudah sesuai prosedur.
"Nah, di situ kemudian didapatsatu gambaran, bahwa sebetulnya apa yang dilakukan KPK itu masih dalam koridor, masih dalam aturan, masih dalam SOP yang ada," jelas Adrianus.
Berdasar pada aturan yang ada, tidak ditemukan maladministrasi terkait penerapan penggunaan borgol dan rompi pada tahanan KPK.
"Sehingga dari situ, teman kepolisian, Ditjen PAS, tidak melihat ada hal yang salah terkait dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman KPK," kata Adrianus Meliala.