Ombudsman: Pemblokiran Internet Karena Kegagalan Registrasi Data
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengatakan kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi karena kebijakan identitas pengguna khususnya pengguna nomor telepon pra bayar tak berhasil. Akibatnya, pemerintah tidak bisa mendeteksi konten hoaks dan provokatif tanpa mematikan sistem.
"Karena aturan tidak dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen banyak identitas yang tidak jelas dan ini yang menjadi masalah penyebaran kabar bohong atau hoaks," kata Alvin ditemui di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2019.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut memuat perintah supaya pengguna jasa telekomunikasi pra bayar melakukan registrasi menggunakan identitas NIK untuk bisa mendapatkan layanan.
Alvin menilai pelaksanaan kebijakan itu perlu segera dibenahi. Apalagi, selama ini sebagian besar pengguna akses internet dan media sosial memanfaatkan perangkat gawai handphone. Karena itu, Alvin meminta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo membenahi pelaksanaan aturan itu.
"Kalau kebijakan mengakses internet atau media sosial dengan melakukan registrasi nomor handphone sudah benar, ini akan lebih mudah, dibandingkan melakukan pemblokiran seperti sekarang ini," kata Alvin.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini teknologi pembatasan yang dimiliki Kementerian belum bisa terbatas untuk satu regional tertentu. Karena itu, pembatasan yang bisa dilakukan adalah memutus jaringan internet.
"Sebab, kalau hanya membatasi media sosial saja, nanti harus membatasi seluruh pengguna media sosial tidak bisa hanya regional tertentu," kata Samuel.