• ,
  • - +
Ombudsman: Pembiaran Terhadap Kelangkaan Masker dan APD Maladministrasi
Kliping Berita • Rabu, 08/04/2020 •
 
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih. ©2020 Liputan6.com/fachrur Rozie

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kelangkaan masker dan Alat Pelindung Diri (APD) ditengah pandemi Covid-19. Ombudsman melihat hal tersebut sebagai maladministrasi karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap kelangkaan masker dan APD.

"Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi," ujar Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, Rabu (8/4).

Alamsyah mengatakan, Ombudsman sudah menyampaikan ke publik pada tanggal 8 Maret 2020 bahwa prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19.

"Jika pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi Industri yang memproduksi," kata dia.

Untuk itu, menurutnya, Kementerian Kesehatan atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

"Sehingga Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS," tutur Alamsyah. [ray]





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...