Ombudsman: Pemberian Subsidi Pupuk Tidak Berdampak pada Produktivitas Pertanian
TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia melihat pelaksanaan program pupuk bersubsidi tidak berdampak terhadap peningkatan produktivitas pertanian. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Patika, mengatakan pengaturan kriteria pemberian pupuk bersubsisi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 belum memberikan hasil yang setimpal.
“Setelah pemberian pupuk bersubsidi, tidak ada jaminan bagi petani dapat memenuhi kebutuhan pupuknya melalui pembelian pupuk non-subsidi. Kondisi ini berdampak terhadap tidak terlihatnya peningkatan produksi komoditas pertanian,†ujar Yeka dalam paparannya secara virtual, Selasa, 30 November 2021.
Temuan Ombudsman juga mendapati alokasi pupuk bersubsidi terhadap kebutuhannnya rata-rata hanya mencapai 38 persen. Ini disebabkan karena anggaran pupuk yang terbatas tidak sebanding dengan kebutuhannya yang mencapai 22 juta ton.
Belum lagi, alokasi subsidi pupuk harus dibagi untuk berbagai kriteria, seperti 69 komoditas tanam hingga berbagai macam jenis pupuk yang harus dipenuhi. Berkaca dari minimnya anggaran dan alokasi pupuk bersubsidi, Yeka mengatakan seharusnya pemerintah dapat mengatur lebih detail kriteria penerima dan syarat-syaratnya agar lebih tepat sasaran.
“Ini atas dasar pertimbangan keterbatasan anggaran dan dalam rangka menempatkan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai instrumen dalam perlindungan petani, menjaga keberlanjutan sistem budi daya, serta sebagai instrumen dalam peningkatan produksi pertanian,†kata Yeka.
Ombudsman kemudian memberikan opsi kepada Kementrian Pertanian untuk memperbaiki kriteria petani penerima pupuk bersubsidi. Di pupuk bersubsidi harus diberikan 100 persen kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan kebutuhan lahannya dan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektare.
Opsi berikutnya, pupuk bersubsidi alokasinya 100 persen hanya untuk petani dengan komoditas tertentu sesuai dengan kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektare untuk tanaman padi dan jagung. Opsi lain, pupuk bersubsidi alokasinya mesti diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektare dengan komoditas strategis dan rasio realisasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60 persen.