• ,
  • - +
Ombudsman: Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminatif
Kliping Berita • Rabu, 23/09/2020 •
 
Seminar Virtual Internasional Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih adanya praktik diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik secara adil tanpa dibeda-bedakan.

"Masyarakat tentu menginginkan bahwa pelayanan publik di Indonesia berlaku adil dan setara. Apa pun jenis perbedaannya, mereka berhak mendapat pelayanan publik yang nondiskriminatif," kata Amzulian dalam Seminar Virtual Internasional Ombudsman RI, Rabu (23/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy membeberkan sejumlah kasus diskriminasi yang ditemui Ombudsman.

Kasus-kasus itu antara lain PNS yang tidak dapat diambil sumpah karena menganut aliran kepercayaan, siswa beragama Kristen yang tidak dapat mengikuti pelajaran agamanya karena berstatus minoritas, serta kasus warga Ahmadiyah di Kuningan yang tidak mendapat e-KTP.

Amzulian mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa ada masyarakat yang belum bisa mendapat haknya secara utuh hanya karena terbentur perbedaan. Ombudsman RI, kata Amzulian, juga masih kerap menemukan indikasi malaadministrasi berupa diskriminasi dalam pelayanan publik.

"Masih terdapat keluhan masyarakat yang menggambarkan pelayanan publik yang diskirmintatif yang mengusik rasa keadilan," ujar Amzulian.

Menurut Amzulian, ada dua faktor yang menyebabkan diskriminasi pada pelayanan publik yaitu rendahnya kesadaran pelayanan publik terkait kesetaraan dalam perbedaan serta adanya regulasi yang secara eksplisit maupun implisit bersifat diskriminatif. Amzulian pun menegaskan, Ombudsman berkomitmen melakukan pengawasan demi memastikan pelayanan publik yang nondiskriminatif.

Ia mengingatkan, perilaku diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik tersebut dapat dinyatakan sebagai penyimpangan.

"Kami memandang pelayanan publik yang nondiskriminatif sangat penting agar pemenuhan hak pelayanan publik berlaku adil bagi semua golongan masyarakat," kata Amzulian.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...