Ombudsman Pantau Layanan Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang di Batam
BATAM - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meninjau layanan pemeriksaan pemeriksaan barang kiriman dan barang bawaan penumpang dari luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Bersama, dan TPS Sentral Kota Batam, Rabu (26/6/2024).
"Ombudsman melakukan tinjauan ini sebagai tindak lanjut dari tingginya atensi publik terhadap pelayanan pemeriksaan barang bawaan dari luar negeri yang sempat ramai di media beberapa waktu lalu. Selain di Kota Batam Ombudsman juga melakukan pemantauan di Provinsi Bali, Aceh, dan Banten," terang Yeka.
Yeka menambahkan, Ditjen Bea dan Cukai dalam pelaksanaan operasional kepabeanan juga mengacu pada regulasi dari kementerian dan lembaga teknis lainnya. Tentu dinamika regulasi yang ditetapkan tersebut, seperti misalnya Kementerian Perdagangan menyebabkan Ditjen Bea dan Cukai harus segera menyesuaikan petunjuk teknis pemeriksaan di lapangan. Oleh sebab itu, Ombudsman RI juga meninjau teknis pemeriksaan petugas kepabeanan di lapangan.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mengkonfirmasi pelaksanaan saran yang telah diberikan pada kajian cepat Ombudsman RI mengenai pelayanan pengeluaran barang dari kawasan Free Trade Zone.
Yeka mengatakan, hasil peninjauan lapangan menunjukkan Ditjen Bea dan Cukai telah melaksanakan Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman RI. Di antaranya terkait perbaikan dan penyediaan fasilitas pemeriksaan kepabeanan, pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM Kepabeanan, integrasi sistem dengan sistem kementerian dan lembaga teknis lainnya, serta perbaikan komunikasi DJBC kepada publik melalui komunikasi yang lebih masif dan berorientasi dalam melayani masyarakat.
"Ombudsman RI tentunya akan terus mengawal dan mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar senantiasa terhindar dari maladministrasi," ucap Yeka.
Dalam kesempatan ini, Yeka juga menyampaikan apabila terdapat anggota masyarakat yang keberatan atau mengalami kerugian dari pelayanan kepabeanan, agar tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada hotline Ditjen Bea dan Cukai. Serta apabila masih belum mendapatkan penyelesaian, dapat melapor kepada Ombudsman RI. Pengaduan di Ombudsman RI tidak dipungut biaya dan dapat dirahasiakan. (*)