Ombudsman Panggil Rudiantara, Minta Penjelasan Blokir Internet di Papua
Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara pada Rabu (28/8/2019) besok. Rudiantara dipanggil untuk menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang memblokir akses internet di Papua sejak 21 Agustus lalu.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan Rudiantara akan dipanggil besok sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun Alvin menjelaskan pemanggilan Rudiantara tersebut untuk dimintai klarifikasi atas pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat.
"Benar besok (dipanggil), Rabu 28 Agustus pukul 10.00 WIB," kata Alvin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (27/8/2019).
Sebelumnya Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/8/2019) mengatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan ke publik terkait blokir internet di Papua.
"Pada prinsipnya perlu ada penjelasan dari pemerintah. Paling tidak jadi jelas apa alasan pembatasan itu dan sejauh mana pembatasan itu," kata dia.
Amzulian juga mengatakan ada kemungkinan pihaknya memanggil Menkominfo untuk mendengar langsung pertimbangan pemerintah serta mekanisme sebelum memutuskan dilakukan pemblokiran internet.
"Sebagai negara demokratis tentu ada aturan. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi sebelum menteri mengambil langkah seperti itu. Bagaimana intelijennya, kepolisiannya. Kalau menjadi jelas kan pebisnis bisa mengambil langkah antisipasi, termasuk juga masyarakat," ujar Amzulian.
Blokir internet di Papua sudah berlangsung sejak 21 Agustus dan belum ada tanda-tanda Jakarta akan kembali membuka akses dalam waktu dekat. Blokir dilakukan setelah terjadi demonstrasi anarkistis di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat yang dipicu oleh umpatan rasisme dan penangkapan sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya serta Malang, Jawa Timur.
Menkominfo Rudiantara dalam berbagai kesempatan mengatakan blokir internet dilakukan untuk mencegah hoaks yang bisa memicu kerusuhan lebih lanjut di Papua.