Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA - Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik menilai sangat penting untuk menelisik lebih jauh mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Diskusi terbuka tentang Rencana Kenaikan Iuran JKN-BPJS Kesehatan ini dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Alamsyah Saragih dan akan dihadiri oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan rencana pemerintah untuk menaikan iuran peserta JKN menimbulkan pro dan kontra karena dianggap hanya untuk menanggulangi permasalahan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dampaknya akan memberatkan peserta.
"Lalu apakah rencana pemerintah ini menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan sekaligus menjadikan layanan kesehatan menjadi lebih baik? Tentunya dengan rencana menaikkan iuran Peserta ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tidak memberatkan," ujar dia di kantornya Kamis (12/9/2019).
Menurut dia, rencana ini sebaiknya perlu mempertimbangkan tata kelola perbaikan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
"Jadi, tata kelola ini harus dilakukan agar rencana kenaikan iuran ini harus sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan," ungkap dia.
Demikian pula dengan birokrasi atau pola pelayanan yang cenderung menyulitkan, menurut Dadan harus bisa dipangkas sehingga masyarakat yang berobat melalui jalur BPJS kesehatan,
"Khususnya dalam kondisi gawat darurat, juga mendapatkan pelayanan maksimal seperti halnya mereka yang berobat melalui jalur umum," tutur Dadan.
Hal lain, lanjut dia yang menjadi perhatian Ombudsman adalah koordinasi yang belum efektif di antara pemangku kepentingan menyebabkan pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat tidak berjalan
"Baik. Kondisi ini harus segera dibenahi agar penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.