Ombudsman Panggil Bupati yang Coret Dokter Disabilitas Jadi PNS
KBRN, Pekanbaru : Ombudsman Republik Indonesia melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Solok Selatan. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pembatalan kelulusan salah seorang peserta tes CPNS atas nama drg Romi Syofpa Ismael oleh pemerintah daerah.
"Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, di minta hadir ke Ombudsman pada hari Kamis, 1 Agustus 2019," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu di Pekanbaru, kamis (25/7/2019).
Menurut dia, dalam surat yang dilayangkan, ditulis kehadiran bupati tidak boleh diwakilkan karena keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Disampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan salah seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) atas nama dokter gigi Romi Syofpa Ismail karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
"Drg Romi Syofpa Ismail tidak memenuhi syarat formasi umum karena tidak sehat jasmani," kata Sekretaris Daerah Yulian Efi sebagimana dimuat sejumlah media massa.
Selain itu, katanya, keputusan pembatalan dilakukan pemerintah daerah setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pembahasan panjang oleh Panselda.
Salah satu koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu dengan Kementerian Kesehatan dengan empat poin yang direkomendasikan.
Rekomendasi pertama adalah drg Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS, yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan berstatus sehat dengan catatan kelemahan pada otot tungkai kaki.
Kedua pembatalan ketulusan drg Romi harus diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Poin tiga Bupati Solok Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.
Terakhir, keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg Romi diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bupati Solok Selatan sebagai user (pengguna) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan.
Sekda menjelaskan, saat pendaftaran hingga tes kemampuan bidang pemerintah daerah tidak bisa melihat kondisi drg Romi karena dilakukan secara daring.
Saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, katanya, drg Romi dinyatakan sehat tetapi lemah kedua tungkai dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun.
Setelah itu baru dilakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN dan mereka meminta pemkab koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan penilaian ORI kata Ninik Rahayu, dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah Solok Selatan dan disabilitasnya tidak mengganggu untuk memberikan pelayanan.
"Dia mampu bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai dokter gigi dengan baik dan tidak ada kendala tetapi kelulusannya dibatalkan begitu saja oleh Pemerintah Solok Selatan," katanya.