Ombudsman Nilai Pemkot Surabaya Tak Perlu Kenakan Retribusi Kabel Telekomunikasi
Anggota Ombudsman, Hery Susanto
JAKARTA, investor.id - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, rencana penerapan retribusi sangat tinggi yang dikenakan kepada perusahaan penyelenggara utilitas, termasuk telekomunikasi, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, memiliki potensi maladministrasi dan menggangu layanan publik. Karena itu, restribusi tersebut seharusnya tak perlu dikenakan.
Terlebih lagi, perusahaan penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas, dan telekomunikasi, saat ini menjadi sektor kritikal di masa PPKM Darurat.
"Jika ada laporan mengenai retribusi yang tinggi tersebut, dipastikan Ombudsman akan melakukan langkah responsif," ujar Hery, dalam pernyataannya, Jumat (9/7).
Seperti kita ketahui, Pemkot Surabaya akan mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas, dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya.
Meski Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sudah melayangkan surat keberatannya, namun tak digubris oleh Walikota Surabaya.
Menurut Hery, seharusnya Pemkot Surabaya dapat melihat UU No 25 Tahun 2009 pasal 4 tentang Pelayanan Publik. Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang bergabung di Apjatel sejatinya juga merupakan entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum.
Apalagi, pada saat pandemi Covid-19, perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum. Karena itu, mereka seharusnya tidak dikenakan retribusi.
"Tujuannya agar publik memiliki keterjangkauan terhadapat layanan telekomunikasi. Jangan sampai retribusi yang dikenakan oleh Pemkot Surabaya membuat pelaku usaha di sektor telekomunikasi menjadi tidak terjangkau dan terbebani," imbuhnya.
Hery menilai, badan jalan merupakan milik publik yang dikuasai oleh negara. Karena aset publik, negara sebagai pengelola badan jalan tidak boleh semena-mena dalam menentukan retribusi, atau perizinan.
"Kalau memang listrik, jaringan telekomunikasi, gas, dan PDAM dipergunakan untuk melayani publik, tidak boleh dikenakan retribusi," tutur dia.
Tak Sesuai Ketentuan
Apa yang disampaikan oleh Hery tersebut juga sejalan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 128 ayat 1 UU tersebut dijelaskan, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 adalah pemakaian kekayaan daerah.
Pada ayat 2 juga tertulis, yang dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Sedangkan di penjelasan pasal 128, ayat (1) disebutkan, pemakaian kekayaan daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
Sementara itu, pada penjelasan ayat (2) tertulis dengan jelas, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain pemancangan tiang listrik/telepon, atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
"Karena itu, seharusnya tiang listrik/telpon, atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum tidak dikenakan retribusi," tutur Hery.
Karena itu, menurut dia, Ombudsman akan melakukan komunikasi dengan pemerintah agar retribusi tinggi di Kota Surabaya tidak diikuti oleh daerah lain. Hery ingin mencegah potensi praktik maladministrasi serupa dilakukan di daerah lain.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...