Ombudsman Nilai Isi Aturan IMEI Mengada-ada
Suara.com - Ombudsman RI menilai peraturan tentang validasi international mobile equipment identity (IMEI) yang dirumuskan oleh tiga menteri dirancang tergesa-gesa untuk ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2019 dan mengada-ada.
Seperti diwartakan sebelumnya aturan validasi IMEI merupakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Bahwa ada unsur ketergesaan dari ketiga kementerian untuk sama-sama masing-masing menteri mengeluarkan peraturan menteri tentang pembatasan IMEI yang ditandatangani tanggal 17 Agustus besok," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Alvin menyebutkan standar pelayanan dari peraturan ini belum ada, tapi pemerintah tergesa-gesa untuk menandatangani rancangan peraturan menteri (RPM) terkait pembatasan IMEI tersebut pada peringatan HUT Ke-74 RI nanti.
Ombudsman melihat rancangan peraturan menteri terakhir yang didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkesan isinya mengada-ngada.
"Ada 17 pasal dan isinya tidak subtantif, ecek-ecek saja," ucap Alvin.
Saat ditanya bunyi salah satu pasal tersebut, Alvin mengelak dengan alasan tidak baik untuk diungkapkan.
Pembatasan IMEI merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekitar dua tiga bulan lalu, dan rencananya akan ditandatangani tanggal 17 Agustus.
Alvin pun mengimbau agar para menteri mengesampingkan ego pribadinya tidak usah mencari perhatian presiden dengan memanfaatkan momen 17 Agustus.
"Kami tahu, banyak menteri yang masih ingin jadi menteri. Tapi tidak usah membuat aturan yang menyusahkan rakyat," ucapnya.
Ia menambahkan, aturan pembatasan IMEI salah sasaran dan berharap para menteri terutama Kemenperin dan Kemkominfo tidak usah memaksakan diri.