Ombudsman Nilai Impor Bawang Tak Transparan: Pemantauan Jadi Sulit!

Ahmad Alamsyah Saragih (tengah). (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -
Ombudsman RI memandang peraturan impor bawang
saat ini tidak transparan. Menurut Ombudsman, kondisi tersebut justru
membuka ruang bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan ilegal.
"Dengan
tidak transparannya keputusan ini sangat mungkin untuk digunakan
pihak-pihak tertentu memanipulasi informasi dan menawarkan jasa fiktif
untuk mempengaruhi keluarnya izin," kata Komisioner Ombudsman, Ahmad
Alamsyah dalam diskusi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
"Untuk impor bawang itu selalu diumumkan besaran secara keseluruhan. Tidak ada realisasi kuota impor berdasarkan perusahaan, sehingga pemantauan secara umum jadi lebih sulit," ujarnya.
Ombudsman berharap Kementerian Perdagangan memperbaiki sistem impor. Perbaikan sistem impor diyakini bisa mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Kami berharap ke depan Kemendag memperbaiki sistem atau dokumen persetujuan impor ini dengan menyertakan justifikasi mengapa sebuah tujuan impor diberikan lebih rendah dari yang diajukan sehingga tidak ada anggota DPR yang bisa menawarkan diri jadi broker," imbuhnya.
"Kita concern sekali pada perbaikan sistem administrasi keputusan impor ini supaya jangan ditransaksikan untuk mencari rente-rente tertentu. Nanti menterinya ribut, seolah-olah mereka berantem padahal berkawan," imbuhnya.
"Ke depan akan terjadi kekonyolan-kekonyolan di kabinet kerja, drama di publik seolah-olah berantem padahal berkawan," imbuhnya.
Sebelumnya KPK mengaku sedang menelusuri adanya keterlibatan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan suap impor bawang putih. KPK akan menindak pejabat dari dua kementerian itu jika terlibat dalam kasus.
"Itu yang nanti kita harus dalami, kalau kita bisa buktikan kita harus lakukan penindakan, kita tunggu dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, Saut menanggapi soal adanya pencopotan sejumlah pejabat Kementan karena diduga terlibat kasus impor bawang itu. Menurut Saut, hal itu merupakan urusan internal Kementan. Namun, Saut menegaskan KPK akan melakukan penindakan bila ditemukan bukti yang signifikan.
"Kita akan kembangkan, kalau itu diberhentikan atau tidak kan itu tergantung penyidik bisa mengembangkan atau tidak. Bagaimana perannya kita tidak bisa campur tangan karena itu manajemen di dalam mereka. Tapi nanti kalau peranannya signifikan, kan TPPU (tindak pidana pencucian uang) aja kalau orang sudah meninggal aja dikejar," sebutnya.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








