Ombudsman Nilai Aturan IMEI Tak Prorakyat
Jakarta: Anggota Ombudsman Alvin Lie menganggap pemberlakuan aturan international mobile equipment identity (IMEI) gawai tak memikirkan rakyat. Regulasi itu dianggap hanya untuk kepentingan importir.
Menurut dia, latar belakang regulasi IMEI karena banyak pengusaha di bidang gawai masih mengimpor secara ilegal. Akibatnya, pemerintah kehilangan pemasukan, seperti bea cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN). Di satu sisi, impor legal sudah kalah dari impor ilegal.
"Sah saja melindungi impor legal, tetapi jangan korbankan kepentingan masyarakat yang sebetulnya tak terkait," kata Alvin di kantor Ombudsman RI, Rabu 17 Juli 2019.
Ia mengusulkan ada pengawasan lebih ketat di bagian bea cukai. Aturan IMEI tersebut dinilai sebagai ketidakpekaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada masyarakat.
Alvin menyarankan Kominfo tidak membuat aturan yang aneh-aneh. Regulasi IMEI, jelas dia, bukan aturan tak jelas yang pertama. Kominfo pernah membuat aturan untuk mendaftarkan nomor seluler berdasarkan nomor induk kepemilikan (NIK) pada 2018.
Setelah aturan pendaftaran posel dengan NIK berjalan, tak sedikit masyarakat yang tetap terganggu karena mendapatkan pesan-pesan penipuan. Artinya, nomor mereka tersebar begitu saja.
Alvin menila penyebaran nomor tersebut rawan digunakan untuk terorisme, tindakan pidana, hingga akses internet. "Tegakkan aturan, jangan buat aturan aneh-aneh. Kami akan ingatkan pemerintah dalam hal ini," tutup Alvin.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kominfo, serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyusun aturan penerapan validasi basis data IMEI. Peraturan ditargetkan ditetapkan Sabtu, 17 Agustus 2019.
"Jadi, momentum di 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, Senin, 8 Juli 2019.
Menurut Janu, sistem kontrol IMEI penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan perlu dilakukan.
Kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel dari pasar gelap di masyarakat. Hal ini diharap bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak pemerintah.