• ,
  • - +
Ombudsman Nilai Ada Persoalan Serius Terkait Tata Kelola Listrik PLN
Kliping Berita • Selasa, 06/08/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI Laode Ida saat ditemui di Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/8/2019).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai ada persoalan serius terkait tata kelola pelayanan kelistrikan oleh PT PLN (Persero).

Hal itu berkaitan dengan pemadaman listrik yang terjadi di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019) silam.

"Mengapa terjadi kerusakan? Kenapa tidak ada langkah antisipasi yang dilakukan PLN? PLN sekali lagi, bagi kami tidak perlu lagi diajari secara teknis bagaimana menangani gangguan macam ini.

Tapi ada masalah yang krusial di sini, terkait merencanakan, mengelola, mengawasi," kata Ida saat ditemui di Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Ida memandang PLN tak cukup sekadar meminta maaf dan memberikan kompensasi atas pemadaman yang dinilai amat merugikan masyarakat ini.

PLN patut bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan internal secara menyeluruh.

"Ketika mereka melakukan kesalahan, tidak profesional menjalankan tugasnya, tidak memiliki dedikasi misalnya, itu harus menjadi tanggung jawab.

Jangan menyatakan itu kan masalah teknis, kalau ini human error maka harus dijawab serius pada pelaksana pengelola PLN itu sendiri," ungkapnya.

Ia juga meminta jajaran PT PLN (Persero) memiliki kesigapan yang tinggi guna memastikan pemadaman listrik itu tak terulang lagi.

"Ini PLN harus memiliki kesigapan yang tinggi istilahnya quick response untuk menindaklanjuti persoalan seperti itu. PLN harus kerja 24 jam," kata Ida.

Ia merasa prihatin atas peristiwa pemadaman listrik tersebut. Sebab, peristiwa itu memiliki dampak yang besar terhadap segala sektor kehidupan, seperti aktivitas bisnis hingga kehidupan rumah tangga. "Sudah ada satu sektor yang mengungkapkan kerugiannya sekitar Rp 200 miliar, itu pemilik mal, pengelola mal.

Sektor rumah tangga banyak terjadi kerusakan ada yang bahan makanan busuk, listrik mati yang tergantung dari pompa air enggak bisa mandi. Sekarang kerugian semacam itu siapa yang mau tanggung?" tambah Ida.

Menurut Laode, Ombudsman memutuskan melakukan investigasi mandiri atas peristiwa itu. Pihaknya berencana mengundang direksi PLN, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan perwakilan masyarakat lainnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...