• ,
  • - +
Ombudsman: Negara Perlu Meminta Maaf Atas Meninggalnya Petugas Pemilu
Siaran Pers • Senin, 20/05/2019 •
 

JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan kajian singkat (rapid assesment) terkait banyaknya Petugas Pemilu yang meninggal dunia saat atau pasca Pemilu 2019. Ombudsman menemukan beberapa fakta bahwa syarat usia dan kondisi kesehatan calon Petugas Pemilu 2019 tidak menjadi perhatian.

Anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala menyampaikan, dari hasil kajian tersebut didapatkan kesimpulan bahwa secara keseluruhan Negara perlu meminta maaf karena telah melakukan maladministrasi yang mengakibatkan jatuhnya korban petugas Pemilu 2019.

Ia menegaskan ada indikasi kuat DPR dan Pemerintah selaku perancang Undang-Undang Pemilu menyebabkan terjadinya maladministrasi. "Mengingat DPR dan Pemerintah merancang dan mengesahkan Undang-Undang yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak bisa dijalankan secara normal," terangnya dalam rapat Penyampaian HasilRapid AssesmentOmbudsman "Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik", di Kantor Ombudsman, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Tak hanya itu, Adrianus mengatakan Ombudsman menemukan indikasi kuat bahwa Pemerintah melakukan maladministrasi khususnya terkait pendanaan Pemilu, yang menjadikan petugas pemiluad-hoc bekerja dengan pendekatan kesukarelaan, tidak menyadari resiko kesehatan dan tidak memperoleh kompensasi yang cukup.

Ombudsman menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) terindikasi melakukan maladministrasi karena tidak mengoptimalkan kewenangan dan sumber daya yang dimiliknya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan jatuhnya korban pada petugas KPPS. Badan Pengawas Pemilu juga terindikasi melakukan maladministrasi sebagai pengawasan tidak mengingatkan KPU terkait kesehatan para petugas Pemilu serta mencegah jatuhnya korban.

Untuk itu, Ombudsman memberikan saran agar dilakukan perbaikan peraturan terkait penyelenggaraan Pemilu karena sejauh ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terlalu rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat. "Sehingga menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat pada beban kerja terlalu berat dan kaku," imbuh Adrianus.

Ia menambahkan, Ombudsman menilai harus segera dilakukan diskusi untuk mengadakan model pemilihan umum yang lebih modern berbasis digital guna mengurangi pengerahan sumber daya manusia yang amat besar. (humas)

 

 

 

Bagian Humas Ombudsman RI

Gedung Ombudsman RI

JL. HR Rasuna Said Kav C 19 Kuningan Jakarta Selatan

www.ombudsman.go.id

humas@ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...