Ombudsman Minta Tak Ada Pengusiran Tunanetra dari Wyata Guna
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia meminta, tidak ada
kasus pengusiran terhadap penyandang disabilitas tunanetra di Panti
Wyata Guna akibat peralihan status dari Panti menjadi Balai.
"Kami
juga minta agar proses belajar anak-anak tunanetra tidak terhenti,"
tegas Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Minggu
(18/8/2019).
Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya
melakukan pertemuan dengan Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra dimana
muncul banyak keluhan dari tunanetra yang diminta meninggalkan panti
akibat peralihan status panti menjadi balai sebagaimana yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.
Rekomendasi
Ombudsman, kata dia, meminta Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov)
Jabar mengusahakan proses peralihan sementara lahan, agar proses
pendidikan berjalan sebagaimana mestinya serta Meminta Gubernur Jabar
untuk memfasilitasi pertemuan antara pemerintah pusat dengan teman-teman
dari Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra untuk berdialog aktif.
Sebelumnya, Ombudsman
menilai ada kecenderungan berlarut-larutnya persoalan Balai Wyata Guna
Bandung, sehingga terjadi pengabaian atas hak dasar pendidikan para tuna
netra.
Ombudsman melakukan koordinasi dengan para pihak
sebagai tindak lanjut atas permasalahan pendidikan Tunanetra SLBN A
Bandung dengan mendatangi Wyata Guna, akhir pekan kemarin.