Ombudsman Minta Penjelasan BTN Terkait Klaim Dana Nasabah Hilang
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan pertemuan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) untuk meminta penjelasan terkait adanya klaim nasabah yang merasa dananya hilang, pada Rabu (8/5/2024) di Kantor Pusat BTN Jakarta. Usai pertemuan, Yeka mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur pada iming-iming investasi dengan keuntungan yang fantastis.
"Maksud kedatangan kami untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari BTN terkait dengan peristiwa adanya masyarakat yang mengaku melakukan investasi di BTN tapi bermasalah. Kami juga mengundang OJK, Kementerian BUMN dan LPS," ujar Yeka.
Terkait peristiwa ini, Ombudsman ingin memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari dengan mendorong BTN memitigasi resiko. "Ombudsman menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun Ombudsman melihat BTN bertanggung jawab dalam persoalan ini," imbuh Yeka.
Yeka mengatakan Ombudsman mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming bagi hasil investasi yang menawarkan keuntungan fantastis. "Bagi masyarakat yang terkena masalah, jika belum puas, kami Ombudsman siap menerima aduan. Silahkan datang ke Ombudsman kami akan proses sesuai prosedur," tutur Yeka.
Yeka mengatakan, sampai saat ini memang belum ada masyarakat yang melaporkan terkait hal ini, namun Ombudsman pernah menangani kasus yang hampir serupa. Pada tahun 2022, ada pelapor yang mengadu depositonya tidak dapat dicairkan karena tidak tercatat dalam sistem perbankan. Namun setelah dimediasi oleh Ombudsman, akhirnya pelapor dapat mencairkan dana depositonya.
Pada tahun 2023, ada juga pelapor yang mengadu hal serupa ke Ombudsman. Dalam hal ini Ombudsman mendorong percepatan ganti rugi pengembalian kepada pelapor yang merupakan korban penipuan oleh oknum pegawai bank tersebut.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir di antaranya, Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN, Eko Waluyo dan Direktur Operations and Customer Experience, Hakim Putratama.(*)