Ombudsman Minta Nadiem Tanggapi 3 Rekomendasi Lama Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk lebih responsif dan menindaklanjuti temuan-temuan dan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI.
Koordinator Pengampu Bidang Resolusi dan Monitoring ORI itu menyebut Nadiem kini bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI yang sebelumnya ditujukan pada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).
"Ini sebenarnya permintaan ulang, kami mengingatkan Menteri Ristek sejak 2017-2018 lalu yang memperoleh rekomendasi dari Ombudsman, tapi tidak dilaksanakan," kata Ninik, di Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
Rekomendasi tersebut terkait dengan pendidikan tinggi yang sekarang kembali menjadi tanggung jawab Kemendikbud.
Karena itu, Ninik berharap kepada Nadiem yang berlatar belakang milenial, lebih tanggap, responsif, dan lebih memiliki komitmen dalam rangka memperbaiki kepatuhan institusi untuk mencegah maladministrasi.
Ninik menyebut ada tiga rekomendasi di tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab Menristekdikti saat itu, namun tidak dijalankan sama sekali.
"Kalau itu tidak dijalankan, artinya memberi peluang kepada aksi serupa karena tidak diselesaikan dengan baik," kata Ninik.
Rekomendasi tersebut di adalah pertama, temuan maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor, strata tiga luar negeri dan jabatan fungsional dosen untuk menjadi guru besar
Kedua, temuan maladministrasi penyelesaian penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Kemenristekdikti. Dan ketiga, temuan maladministrasi terkait penanganan dugaan plagiat karya ilmiah oleh rektor sebuah universitas.
Khusus pada kasus ketiga, kata Ninik, karena tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenristekdikti maka kembali terulang kasus yang sama oleh rektor lain.
Padahal jika Kemenristekdikti saat itu segera membuat aturan bagaimana mekanisme penyelesaian temuan tersebut, maka kejadian yang sama semestinya bisa dihindari.
"Rektor diduga melakukan plagiasi karena Kemenristekdikti tidak punya mekanisme untuk menyelesaikan. Dan ini akhirnya menjadi berulang," kata Ninik.
Ninik berharap Nadiem sebagai Mendikbud yang baru dapat lebih responsif terhadap temuan Ombudsman sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008.
"Sesuai amanah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa komitmen ini wajib untuk dilaksanakan sebagai bagian penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik," kata Ninik.