• ,
  • - +
Ombudsman Minta Menkeu dan OJK Terbitkan Peraturan Pelaksana soal Perubahan Biaya Meterai
Kliping Berita • Rabu, 06/01/2021 •
 
Ardito Ramadan (Kompas)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan peraturan pelaksana terkait UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, peraturan pelaksana itu diperlukan untuk menghindari kekisruhan dan kerugian masyarakat akibat kenaikan biaya meterai yang diatur dalam UU Bea Meterai. "Ombudsman Republik Indonesia menyerukan kepada Menteri Keuangan dan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut, terutama kepada bank tentang tata cara penambahan kekurangan biaya materai sehingga nasabah bank tidak dipungut dua kali," kata Alvin, Rabu (6/1/2021).

Diketahui, UU Bea Meterai menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dan dijadikan tarif tunggal Rp 10.000. Alvin mengatakan, Ombudsman telah menerima aduan dari sejumlah nasabah bank tentang implementasi UU Bea Meterai tersebut.

Ia menuturkan, para nasabah mengeluh karena pihak bank menolak menghargai meterai Rp 3.000 yang sudah tercetak pada buku cek.

Pihak bank pun mengharuskan nasabah menambah meterai baru senilai Rp 10.000 sehingga uang yang dipungut dari nasabah berjumlah Rp 13.000.

"Seharusnya, pihak bank cukup menambahkan Rp 7.000 pada meterai yang lama sehingga total tetap Rp 10.000," ujar Alvin.

Diberitakan, meterai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...