Ombudsman Minta Masyarakat Laporkan Maladministrasi Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB
Siaran Pers
Nomor 018/HM.01/IV/2021
Selasa, 27 April 2021JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Ombudsman RI meminta masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB 2021.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan bahwa hal yang menjadi perhatian Ombudsman dalam rencana pertemuan tatap muka ini adalah implementasi Surat Keputusan dan Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. "Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut," ujarnya dalam konferensi pers daring pada Selasa (27/4/2021) di Jakarta.
Daftar periksa kesiapan sekolah di antaranya identifikasi kesiapan sarana sanitasi di sekolah, seperti toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer di beberapa titik serta ketersediaan disinfektan. Selain itu, identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekolah serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan dengan mewajibkan pemakaian masker.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metodeshift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas.
Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi setiap tenaga pendidik. Perlu adanya upaya pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Apabila muncul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah, Indraza menegaskan perlunya upaya mitigasi penanganannya, di samping edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.
Sementara itu, terkait pelaksanaan PPDB, agar tidak terjadi maladministrasi Ombudsman menilai perlu adanya kejelasan informasi tentang prosedur PPDB, daya tampung dan penetapan zonasi secara transparan, informasi kuota peserta penyandang disabilitas serta pengelolaan pengaduan di setiap sekolah.
Indraza menegaskan, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pelayanan publik terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru telah dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu," imbuhnya
Adapun bentuk pengawasan Ombudsman dilaksanakan melalui pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia dengan menggunakan metoderandom sampling. Pemantauan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA
Ombudsman juga melakukan optimalisasi berbagai kanal pengaduan di setiap Kantor Perwakilan, Melakukan Respons Cepat Ombudsman (RCO) atau Inisiatif Ombudsman (IN) jika dianggap telah memenuhi ketentuan, maupun membentuk posko pengaduanpelayanan pendidikan di Kantor Perwakilan jika dianggap perlu.
"Ombudsman mendorong para penyelenggara pelayanan publik untuk senantiasa menindaklanjuti laporan atau pengaduan bahkan sekedar permintaan informasi dari masyarakat berkaitan dengan kondisi pandemi ini. Serta untuk mulai membangun mekanisme pengelolaan pengaduan secara berjenjang di instansi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Ombudsman juga akan menyampaikan saran perbaikan atau tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh instansi terkait," ujar Indraza.
Selanjutnya, Ombudsman RI meminta kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada Ombudsman RI apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB. "Ombudsman RI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkas Indraza. (*)
Narahubung
Indraza Marzuki
Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Pengampu Bidang Keagamaan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial
Adminduk, Kesehatan, dan Pedesaan
Hp/WA : 0811 1055 3737