Ombudsman Minta Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap Kasus Novel

Jakarta - Tim Ombudsman menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi terkait adanya aduan yang masuk tentang dugaan polisi salah tangkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polisi pun memastikan tidak melakukan tindakan salah tangkap tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini sedang mengklarifikasi adanya surat aduan yang masuk ke Ombudsman perihal dugaan salah tangkap terkait kasus penyerangan terhadap Novel itu.
"Jadi Ombudsman mengirim surat ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari yang isinya bahwa Ombudsman telah menerima surat atau pengaduan dari seseorang. Saat ini tim Ombudsman yang dipimpin Pak Adrianus (Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala) tadi datang, kemudian kami terima dan akan mengklarifikasi. Nanti penyidik akan menyampaikan untuk klarifikasinya seperti apa," ujar Argo, Kamis (25/1).
Argo menjelaskan, penyidik tidak pernah menangkap seseorang berinisial AL, namun hanya memanggilnya sebagai saksi.
"Jadi yang bersangkutan pernah dipanggil Polres Jakarta Utara berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Novel, sebagai saksi ya dipanggilnya," ungkapnya.
Ia menyampaikan, setelah dipanggil sebagai saksi, memang beredar kabar kalau yang bersangkutan diduga sebagai pelakunya.
"Jadi dengan adanya dugaan-dugaan itu yang beredar, akhirnya dia dikeluarkan dari pekerjaannya. Jadi dengan adanya itu dia merasa tidak terima, sehingga dia melaporkan ke Ombudsman," kata Prabowo.
"Intinya setelah diperiksa dan banyak orang yang bilang bahwa dia pelakunya, akhirnya dia merasa tidak nyaman sehingga dikeluarkan dari pekerjaannya dan melapor ke Ombudsman. Jadi nanti penyidik yang menjelaskan ke Ombudsman seperti apa ceritanya, kronologinya, dan fakta hukumnya seperti apa," katanya.
Ia menegaskan, AL yang bekerja sebagai sekuriti hanya dipanggil sebagai saksi pada tahun 2017 lalu.
"Ya polisi kan sudah memeriksa dengan profesional. Yang bersangkutan ini sebagai saksi, dia itu tanggal 11 April sebelum kejadian ada di mana, tanggal 12 ada di mana, tanggal 13 ada di mana, kita memeriksa dia dengan alibi-alibinya dengan bukti-buktinya. Tanggal 10 April dia dinas malam, terus tanggal 11 off (libur). Di rumah sama siapa, ada saudaranya kita periksa, keluar rumah jam berapa, ada tetangga melihat kita periksa tetangganya, semuanya kita periksa, CCTV juga kita periksa," jelasnya.
Argo menambahkan, pemeriksaan semuanya sesuai dengan fakta hukum. Setelah pemeriksaan selesai yang bersangkutan langsung dipulangkan.
"Ya kita semua berdasarkan dengan fakta hukum saja, sebelum 24 jam sudah kita kembalikan. Nggak ada (penahanan), dia saksi kok," tandasnya.