• ,
  • - +
Ombudsman Menduga Ada Maladministrasi dalam Revisi UU KPK
Kliping Berita • Selasa, 31/12/2019 •
 
TEMPO/Halida Bunga Fisandra

TEMPO.CO, Jakarta-Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kesulitan untuk meminta klarifikasi dari Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terkait dugaan maladministrasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami masih menunggu jawaban Komisi III. Usai liburan, kami surati lagi," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala saat dihubungi, Selasa, 31 Desember 2019.

Adrianus berujar sebelumnya Ombudsman sudah menyurati DPR untuk meminta klarifikasi dan meminta dokumen mengenai proses pembahasan rancangan UU ini. Namun, surat itu belum terjawab.

"Kami ingin lihat berita acaranya, kalau memang sudah dilakukan rapat dengar pendapat, kami mau lihat. Tapi hingga hari ini kami belum mendapatkan jadwal," kata dia.

Mantan komisioner Kompolnas ini mengatakan pernah datang ke Komisi Hukum, namun rencana itu tiba-tiba dibatalkan. "Ada kesan mereka enggan bicara mengenai apakah sudah ada proses partisipasi publik sebelumnya," kata dia.

Adrianus menuturkan sejauh ini ia menduga ada maladministrasi dalam proses pembahasan revisi UU KPK. Sebab, tidak ada partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. "Semua dokumen negara perlu ada partisipasi publiknya, apa itu FGD atau lainnya. Kalau tidak ada, maka ada cacat hukum," kata Adrianus.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...