Ombudsman: Mendagri Bisa Minta Pemda Upayakan Pengadaan Fasilitas Olah Limbah Medis
Merdeka.com -Â Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah daerah (Pemda) dalam pengadaan fasilitas pengolahan limbah medis. Tentunya yang berpedoman pada standar pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sebab, kata Alvin, masih banyak daerah yang proses pengelolaan limbah medisnya berhenti di tahap penyimpanan saja karena sebagian besar Pemda tidak memiliki fasilitas tersebut. Hal ini membuat jumlah limbah medis yang tidak terolah sepanjang tahun 2020 mencapai 138 ton per hari.
"Mendagri bisa menyediakan pengangkutan limbah medis di daerah yang tidak memiliki badan usaha pengangkut, secara proaktif bisa mengupayakan pengadaan fasilitas dan lahan pengolahan limbah medis yang dapat dimanfaatkan di wilayah masih-masing," kata Alvin saat konferensi pers Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Medis yang disiarkan secara live di youtube Ombudsman RI, Kamis (4/2).
Namun sebelum melakukan pengadaan fasilitas tersebut, dia meminta Kemendagri untuk memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan limbah medis. Dalam hal ini Kemendagri juga bisa meminta bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), namun bimbingan yang dilakukan Kemenkes lebih dikhususkan untuk fasyankes.
"Harus ada bimbingan teknis supaya semua OPD memiliki pemahaman yang sama atas tanggungjawab perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah medis. Nah kalau Kemenkes bisa melakukan bimbingan dan pembinaan kepada fasyankes di setiap daerah," ujarnya.
"Kemenkes juga harus membuat peraturan menteri yang mengatur SOP (Standar Operasional Prosedur) di seluruh fasyankes, tidak hanya di rumah sakit," imbuhnya.
Jika seluruh OPD sudah memahami proses pengelolaan limbah medis yang sesuai standar, Ombudsman pun meminta Kemendagri untuk mendorong Pemda dalam membuat peraturan daerah terkait pengelolaan limbah medis, limbah B3, termasuk yang bersumber dari rumah tangga.
Alvin juga meminta Kemendagri untuk memutakhirkan data timbulan limbah medis yang faktual setiap bulannya, serta mempublikasikan data tersebut ke dalam sistem informasi pemerintah daerah. Yang mana kemudian secara berkala dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, untuk KLHK sendiri, Ombudsman meminta Menteri LHK untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri LHK Nomor P. 56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Khususnya mengenai waktu maksimal penyimpanan limbah medis untuk diperpanjang bila memungkinkan, namun tentunya ini harus berdasarkan hasil kajian ilmiah. lalu jenis fasyankesnya supaya disesuaikan dengan jenis fasyankes yang tertera di PP Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan," kata Alvin.
Dia juga meminta Menteri KLHK untuk mendorong badan usaha lain, BUMN/ BUMD, maupun swasta untuk bergerak di bidang jasa penimbunan limbah medis, utamanya di luar pulau Jawa. Selain itu, ada beberapa hal yang harus dievaluasi KLHK, diantaranya yakni mengevaluasi penggunaan sistem manifes elektronik dengan cara mempermudah pembuatan akun serta melakukan sosialisasi secara masif.
"KLHK juga harus mengevaluasi dan pembinaan kepada petugas pengangkut dan pengolah limbah medis agar menaati prosedur dan standar keselamatan pengelolaan limbah," tutupnya. [