Ombudsman: Membiarkan Kelangkaan Masker dan APD adalah Maladministrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menerima banyak pertanyaan dari publik mengenai ekspor masker dan alat pelindung diri ( APD) di tengah tingginya kebutuhan dalam negeri akibat wabah virus corona ( Covid-19).
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, apabila pemerintah terbukti membiarkan terjadi kelangkaan masker dan APD di dalam negeri, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
"Melakukan pembiaran terhadap kondisi itu sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi," kata Alamsyah dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).
Alamsyah mengatakan, pada 8 Maret 2020 lalu, Ombudsman sudah mengingatkan pemerintah untuk menerbitkan larangan ekspor dan diiringi penerbitan regulasi untuk mengatur harga dalam situasi darurat kesehatan masyarakat Covid-19.
Apabila pemerintah menyadari tingginya kebutuhan masker dan APD di dalam negeri, kata Alamsyah, semestinya produsen dalam negeri 'dijerat' dengan kebijakan domestic market obligation.
"Untuk itu Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, antiseptik dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan," ujar Alamsyah.
Sehingga, Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut.
Diketahui, masker jadi barang langka di Indonesia sejak awal 2020 setelah munculnya kekhawatiran virus corona. Harga masker di beberapa daerah juga melonjak tajam.
Di tengah kelangkaan masker, hingga Februari, Indonesia tercatat masih melakukan ekspor masker.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor masker sepanjang Januari tercatat sebesar 2,1 juta dollar AS.
Kemudian pada Februari, nilai ekspor itu mengalami kenaikan hingga 34 kali lipat atau naik 3.480 persen, yakni mencapai 75 juta dollar AS.
Sementara, apabila dibandingkan Februari tahun 2019, ekspor masker pada Februari 2020 mengalami kenaikan 75 kali lipat atau 74.600 persen.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, perusahaan pelat merah telah menutup keran ekspor masker sejak Februari 2020 lalu.
Menurut Arya, perusahaan BUMN terakhir kali melakukan ekspor masker pada Januari 2020. Itu pun merupakan pesanan ekspor tahun lalu.
"Januari kita masih proses (pemesanan ekspor masker) yang lama, pemesanan yang lama, dan sudah kita hentikan juga," ujar Arya dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
Sejak Februari BUMN telah dilarang mengekspor masker. Sebab, stok masker yang ada untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.