Ombudsman: Masih Ada 100-an Perusahaan yang Belum Lunasi THR di 2020
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih banyak perusahaan yang belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, tidak membeberkan jumlah pastinya.
Namun, Robert menyebut setidaknya masih ada 100 perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya kepada karyawan.
"Itu ternyata masih ada 100 an perusahaan di 2020 ini yang masih belum melunasi secara penuh, bahkan mungkin belum membayar apa pun gitu ya kepada buruh," kata Robert saat konferensi pers secara virtual, Rabu (5/5).
Robert merasa kondisi tersebut menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Ia menegaskan bukan masalah berapa angka perusahaan yang belum bayar, tetapi hak buruh wajib dipenuhi.
Di tengah upaya mengatasi permasalahan di 2020, Robert memastikan tetap mengawasi pemberian THR di 2021. Pemberian THR di 2021 memang berbeda dengan 2020. Saat ini, pembayaran THR tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
"Kita ingin pemerintah serius menyelesaikan dulu yang carry over ini, yang sudah terjadi tahun lalu dan masih berlangsung belum dilunasi. Yang kedua, yang di depan mata 2021," ujar Robert.
Robert mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahan kalau tidak menjalankan kewajiban tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dijelaskan soal sanksi berupa denda dan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, teguran bersifat keras, pembatasan kegiatan usaha, hingga berujung ke pembekuan kegiatan usaha.
"Ini sanksi administratif yang memang sudah diatur di PP pengupahan," tutur Robert.