Ombudsman: Mari Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kecurangan pada SPMB/PPDB 2025

Banda Aceh --- Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun 2025 perlu dipastikan berlangsung objektif, transparan dan tidak diskriminatif. Harapannya, tidak ada lagi peluang terjadi pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk kecurangan.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakanKick Off Pengawasan Pelaksanaan SPMB/PPDB. Turut hadir pada kegiatan ini antara lain Inspektorat Aceh, Inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Aceh, Kantor Kementeriaan Agama se-Aceh, serta pimpinan sekolah, ketua komite, pimpinan LSM pemerhati isu pendidikan dan media.
Pertemuan yang berlangsung secara daring, pada Rabu (23/04/2025), dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. Hadir sebagai narasumber Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana, dan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh Zahridhani.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa tata kelola pendidikan di Aceh, terutama untuk pemenuhan standar layanan di bidang pendidikan, masih memerlukan banyak perbaikan.
"Sarpras (sarana dan prasana) masih kurang. Pungli masih ditemui di banyak sekolah di Aceh," katanya, saat menunjukkan data laporan masyarakat yang dterima Ombudsman selama lima tahun terakhir pada peserta zoom meeting.
Dian menambahkan, hal ini tentu menciderai semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan.
Selain itu, pemenuhan hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengelolaan pengaduan juga menjadi sorotan Ombudsman RI dalam pelaksanaan PPDB di Aceh tahun 2023 dan 2024.
"Masih banyak keluhan masyarakat yang belum direspon. Masih ada orang tua yang takut melaporkan keluhannya," demikian, Dian menyampaikan keprihatinannya, karena hampir semua orang tua yang melapor ke Ombudsman meminta mekanisme dirahasiakan identitas.
Menyikapi hal ini, Ombudsman akan terus melakukan pendampingan, untuk perbaikan pengelolaan pengaduan. Selain itu, focal point atau narahubung di setiap unit layanan perlu diperbanyak, sehingga memudahkan koordinasi dalam penyelesaian keluhan masyarakat.
Selanjutnya, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu substansi di bidang pendidikan Indraza Marzuki Rais dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang berlangsung hari ini bukan sekedar kick off untuk menandai dimulainya pengawasan oleh SPMB/PPDB. Pertemuan ini sekaligus saling mengingatkan kembali pada sebuah proses penyelenggaraan layanan yang berulangkali dilaksanakan setiap tahunnya.
"SPMB/PPDB ini proses berulang, namun masalah, kendala, dan tantangan yang kita temui terus ada," jelas Indraza.
Menurut Indraza, seringkali penyelenggaraan SPMB/PPDB hanya mendapat perhatian saat pelaksanaannya saja. Ombudsman menaruh perhatian serius pada berbagai indikasi kecurangan yang dipicu oleh ketidakpatuhan pelaksana pada pencegahan potensi maladministrasi.
"Pencegahan ini penting, karena korupsi adalah ujung dari maladministrasi. Korupsi selalu diawali oleh maladministrasi," tegas Idraza
Pada pertemuan yang diikuti 854 peserta dari berbagai kabupaten/kota seAceh ini, Indraza menyampaikan ruang lingkup pengawasan Ombudsman dimulai dari pra pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan SPMB/PPDB. Padahal SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan tidak diskriminatif, dimulai sejak tahap awal persiapan juknis. Indraza mengingatkan pentingnya pengawasan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.
"Maaf, saya menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan pasca pengumuman, terdaftar sebagai siswa," tambah Indraza.
Oleh karena itu, pengawasan Ombudsman berlangsung komprehensif di sepanjang proses peaksanaan, dimulai dari persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.
"Jadi pengawasan sudah dimulai sejak awal. Salah satu temuan kami di tahun-tahun sebelumnya, sembab sengkarut pelaksanaan adalah pemerintah daerah lupa memetakan berapa jumlah sekolah yang tersedia, baik swasta maupun negeri, dibanding dengan peserta didik." Tambah Indraza.
Pemetaan kebutuhan dan penyusunan juknis yang tanggung jawabnya diserahkan begitu saja pada dinas pendidikan saja menyebabkan banyak masalah dalam pelaksanaan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil SPMB/PPDB.
Selain itu, Indraza juga menyoroti penerimaan siswa melalui jalur "pindah tugas orang tua".
Menurut Indraza, persyaratan adanya surat pindah tugas orang tua adalah syarat formil yang bagus. Hanya saja di sisi lain, syarat ini abai pada perpindahan orang tua non ASN atau pegawai swasta, seperti pedagang, petani atau nelayan.
Mengakhiri sambutannya, Indraza menyatakan tiga pelanggaran terbesar dalam penyelanggaran SPMB/PPDB berdasarkan temuan Ombdusman adalah pada saat hasil seleksi diumumkan, implementasi yang tidak sesuai aturan, dan kecurangan prosedur terkait PPDB di seluruh Indonesia. Indraza berharap, temuan Ombudsman bisa menjadi acuan untuk perbaikan pelaksanaan di tahun 2025.
"Semoga melalui rapat koordinasi ini, berbagai temuan kecurangan dan pungli pada SPMB/PPDB dapat terus dihilangkan," demikian Indraza mengakhir sambutannya.
Sementara itu, Iwan Lesmana perwakilan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait PPDB. KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan.
"Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya." ujar Iwan, menyimpulkan temuan KPK.
Pada akhir pertemuan, satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen yang diwakili oleh Kadisdik Aceh Marthunis dan satuan pendidikan di bawah Kemenag yang diwakili Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menyampaikan kesiapan untuk mempersiapkan juknis dan komitmen untuk pelaksanaan SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan adil.