Ombudsman: Maladministrasi Berpotensi Terjadi dalam Penanganan Kasus Baiq Nuril oleh MA
AKURAT.CO, Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menegaskan, MA sebenarnya telah mengabaikan produk hukumnya sendiri yakni, Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan dalam mengadili kasus Baiq.
"Sebagaimana diketahui, pertimbangan ditetapkannya Perma no 3 tersebut (diterbitkan) karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ninik di sela kesempatannya saat mengisi acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2019).
Ninik menegaskan, sampai saat ini perempuan masih rentan terkena diskriminasi gender. Semestinya hal ini dilihat aparat penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Pengadilan.
Apalagi, dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, terdapat unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang seharusnya berfungsi membantu mendalami posisi dan kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum.
"Maka Hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut," tutur Ninik.
"Hakim, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala sekolah SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim dengan dirinya sekitar satu tahun yang lalu.
Rekaman tersebut berisi tentang pelecehan seksual terhadap Baiq, dimana Muslim sebagai kepala sekolah menuturkan cerita bahwa dirinya pernah berhubungan badan dengan sejumlah wanita.