• ,
  • - +
Ombudsman Lakukan Survei Kepatuhan Hukum Lembaga Penegak Hukum
Siaran Pers • Selasa, 05/03/2019 •
 

JAKARTA- Ombudsman RI telah melakukan Survei Kepatuhan Hukum oleh lembaga penegak hukum di 10 provinsi yang meliputi 40 berkas perkara pada tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan. Survei Kepatuhan Hukum ini berfokus pada kelengkapan berkas perkara secara administratif serta pemenuhan unsur dokumen dalam proses peradilan pidana umum yang harus dilengkapi oleh lembaga penegak hukum.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan, Ombudsman ingin melihat sejauh mana Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksanaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Kemasyarakatan telah patuh terhadap ketentuan administrastif-teknis yang dibuat oleh masing-masing lembaga dan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kegiatan survei ini tidak memasuki ranah substansi penegakan hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menemukan kebenaran materiil atas tindak pidana umum yang menjadi wewenangnya. Sebaliknya, survei ini menilai sejauh mana pemenuhan tertib administrasi dokumen perkara tindak pidana umum diselesaikan atau dilengkapi oleh aparat penegak hukum,"ujarnya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Adrianus menerangkan 10 provinsi yang dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Adapun Provinsi yang tercatat memiliki angka laporan tertinggi pada kurun waktu Januari 2013-Desember 2017 adalah Provinsi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara dan Maluku.

Hasil Survei Kepatuhan Hukum yang dilakukan pada tahun 2018 itu menunjukkan bahwa pada penilaian pemenuhan unsur dokumen tingkat kepatuhan penegak hukum relatif masih rendah. Pemenuhan unsur dokumen pada tahap penyidikan sebanyak 46,66%, tahap penuntutan 47,98%, tahap peradilan 69,05% (kepatuhan sedang), tahap pemasyarakatan 46,66 %.

Sedangkan penilaian terhadap ketersediaan dokumen tergolong tinggi. Yakni pada tahap penyidikan ketersediaan dokumen kepatuhan tinggi dengan capaian 85 %, tahap penuntutan 84,69%, tahap peradilan 100 %, tahap pemasyarakatan 85 %

Sementara itu, hasil Survei Kepatuhan Hukum berdasarkan wilayah sebagai berikut berdasarkan hasil penilaian terhadap ketersediaan dokumen pada tahap penyidikan, menunjukkan Zona Kepatuhan Tertinggi di tahap ketersediaan dokumen Penyidikan berada di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku dengan nilai 92,86.

Kemudian, dari seluruh dokumen yang tersedia tersebut, setiap berkas perkara dianalisis berdasarkan pemenuhan ketersediaan unsur sebagai mana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen dalam tahap penyidikan berdasarkan perbandingan nilai pada masing-masing provinsi, menunjukkan bahwa Kepolisian didaerah belum ada yang berada pada Zona Kepatuhan Tinggi atau masih berada pada Zona Kepatuhan Sedang dan Rendah. Berdasarkan tabel diatas, Kepolisian di Sumatera Utara memiliki nilai terendah 15,91 dibandingkan dengan Kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 69,77.

Pada tahap penututan di Kejaksaan, berdasarkan hasil penilaian terhadap ketersediaan dokumen pada tahap penuntutan, menunjukkan Zona Kepatuhan Tertinggi di tahap ketersediaan dokumen Penuntutan berada di Kejaksaan Riau dan Jawa Tengah dengan nilai 100,00 atau telah memenuhi seluruh dokumen.

Kemudian, dari seluruh dokumen yang tersedia tersebut, setiap berkas perkara dianalisis berdasarkan pemenuhan ketersediaan unsur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penilaian terhadap pemenuhan unsur dalam tahap penuntutan berdasarkan perbandingan nilai pada masing-masing provinsi, menunjukkan bahwa Kejaksaan di Sulawesi Selatan memiliki nilai terendah 4,17 dibandingkan dengan Kejaksaan di Maluku dengan nilai 85,00.

Pada tahap peradilan di Pengadilan, berdasarkan hasil penilaian terhadap ketersediaan dokumen pada tahap peradilan, menunjukkan bahwa Pengadilan yang menjadi sampel kajian ini seluruhnya berada dalam Zona Kepatuhan Tinggi dengan ketersediaan dokumen 100,00%.

Kemudian, dari seluruh dokumen yang tersedia tersebut, setiap berkas perkara dianalisis berdasarkan pemenuhan ketersediaan unsur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penilaian terhadap pemenuhan unsur dalam tahap peradilan berdasarkan perbandingan nilai pada masing-masing provinsi, menunjukkan bahwa Pengadilan di Sulawesi Selatan memiliki nilai terendah 33,93 dibandingkan dengan Pengadilan di Riau yang telah memenuhi unsur 100,00.

Pada tahap pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan, berdasarkan hasil penilaian terhadap ketersediaan dokumen pada tahap peradilan, menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan dengan Zona Terendah berada di Nusa Tenggara Timur 37,50.

Kemudian, dari seluruh dokumen yang tersedia tersebut, setiap berkas perkara dianalisis berdasarkan pemenuhan ketersediaan unsur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penilaian terhadap pemenuhan unsur dalam tahap pemasyarakatan berdasarkan perbandingan nilai pada masing-masing provinsi, menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Barat memiliki nilai terendah 6,25. (humas)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...