OMBUDSMAN LAKUKAN KAJIAN TENTANG PENERBITAN SKCK
Ombudsman RI telah melakukan kajian atas prakarsa sendiri mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Catatan Kepolisian tersebut merupakan catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan. Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda) atau Markas Besar (Mabes) Polri tergantung dari keperluan pengguna sesuai kewenangan masing-masing tingkat kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Ombudsman RI melakukan investigasi terhadap penerbitan SKCK dengan Obyek investigasi sebagai berikut :
1. Polda Metro Jaya; (Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur).
2. Polda Bengkulu; (Polres Bengkulu)
3. Polda Sumatera Selatan; (Polres Banyuasin)
4. Polda Papua; (Polres Kota Jayapura)
5. Polda Jawa Barat; (Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi)
6. Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Gowa, dan beberapa Polsek di wilayah keduanya)
Dalam Invsetigasi tersebut Ombudsman RI menemukan :
- 1.Belum ada standar pelayanan publik sehingga memicu ketidakpahaman Pemohon serta mendorong Penyelenggara layanan untuk tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya;
- 2.Belum optimalnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan, baik dari atasan langsung maupun dari Pengawas Internal. Hal tersebut guna merespon pengaduan masyarakat dan menindak apabila terjadi pelanggaran dan melakukan pencegahan maladministrasi secara efektif.
- 3.Potensi maladministrasi dalam pelayanan SKCK tidak dicegah oleh atasan dan pengawas internal sehingga tindakan maladministrasi yang ”nyata” masih luput dari perbaikan sistem.
- 4.Rendahnya integritas penyelenggara layanan di lapangan dan tidak memiliki perspektif bahwa biaya penerbitan SKCK adalah PNBP sehingga sudah tidak diperbolehkan lagi pungutan selain pungutan resmi sesuai PNBP.
- 5.Belum muncul efek jera terkait dengan pelanggaran pelayanan pada SKCK sehingga terhadap pelanggaran tersebut perlu diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
menindaklanjuti hasil temuan tersebut Ombudsman RI memberikan saran kepada IRWASUM :
- 1.Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan SKCK sampai dengan tingkat wilayah untuk memastikan bahwa pelayanan sesuai dengan ketentuan.
- 2.Melakukan review kebijakan terhadap alokasi dan kompetensi SDM pada pelayanan SKCK, kebutuhan sarana prasarana serta penganggaran mendukung perbaikan pelayanan publik.
selanjutnya saran juga diberikan kepada BAINTELKAM POLRI :
- 1.Membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan SKCK dengan melihat praktik di lapangan dan penerapan terhadap prosedur yang telah ditentukan.
- 2.Melakukan review terhadap sistem pelayanan SKCK serta mendorong pengawasan internal pada fungsi intelijen dan keamanan Polri agar lebih efektif.
Salam,
Tim Komunikasi Strategis