• ,
  • - +
Ombudsman Kritik Pembukaan Mal 5 Juni: Tergesa-gesa
Kliping Berita • Selasa, 26/05/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Alvin Lie

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai rencana pembukaan kembali sejumlah mal di DKI Jakarta mulai Jumat, 5 Juni mendatang, adalah langkah yang tergesa-gesa. Sebab saat ini wabah Covid-19 di Ibu Kota belum terpantau mereda.

"Menanggapi rencana pemerintah membuka kembali mal perbelanjaan, pendapat saya adalah langkah ini agak tergesa-gesa, mengingat hingga saat ini jumlah penduduk positif Covid-19 di Indonesia masih bertambah setiap hari dan belum melandai, apalagi menurun," ujar Alvin kepada Tempo, Selasa, 26 Mei 2020.

Ia menilai penyebaran Covid-19 di Tanah Air masih cukup tinggi. Sehingga, pembukaan fasilitas umum seperti mal masih memiliki risiko besar. Di samping itu, saat ini pemerintah pun masih memberlakukan status bencana nasional dan kebijakan-kebijakan turunannya.

"Ini semua untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar terkendali dan dapat diturunkan. Tapi kenyataannya kan belum turun," ujar Alvin. Ia khawatir jumlah warga positif Covid-19 bisa meledak secara merata di bernagai daerah hingga ke desa selepas periode lebaran.

Alvin mengingatkan bahwa rencana pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan membuka mal bisa mempersulit penanganan penyebaran Covid-19. Walaupun, ia memahami pemerintah menghadapi dilema yaitu mesti memastikan ekonomi tetap berputar.

"Tapi kalau ini dilakukan secara terburu-buru, saya khawatir Covid-19 bukannya mereda, tapi justru meluas semakin parah dan ujung-ujungnya akan dilakukan PSBB lagi," ujar Alvin.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan sejumlah mal siap kembali beroperasi per Jumat pekan depan atau 5 Juni 2020. "Data mal anggota APPBI DPD DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal). Berdasarkan PERGUB No. 489 Tahun 2020," kata Ellen dalam keterangan tertulis Ahad, 25 Mei 2020.

APPBI DPD DKI Jakarta menyatakan kesiapannya membuka kembali mal dengan penerapan protokol kesehatan. Protokol tersebut, misalnya, pada semua akses pintu masuk akan disediakan termometer. Semua karyawan mal, tenant, dan pengunjung wajib memakai masker. Semua karyawan mal dan tenant memakai pelindung tubuh yang wajar, sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

Mal juga wajib menyiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan area umum. Beberapa mal yang areanya memungkinkan akan juga menambah tempat cuci tangan, menerapkan physical distancing, mengatur jarak antar-individu dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara physical distancing dalam antrean di lift, travelator, ekskalator, dan lainnya.

Selain itu mal akan mengatur jarak antar-tempat duduk, khususnya di area makan. Gerai makanan diminta melakukan pengaturan ulang meja dan kursi dengan memperhatikan prinsip physical distancing.

Tenant diminta mengatur agar melakukan physical distancing tetap diterapkan sesuai dengan kategori bisnis masing-masing, misalkan antrean di area kasir. Adapun detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant. Sebelumnya, pengelola mal melakukan disinfeksi rutin pada berbagai area, di antaranya pintu masuk utama, toilet eskalator, lift, dan sebagainya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...