Ombudsman Kritik Kejaksaan soal Bolak-balik Perkara
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengkritik banyaknya laporan yang masuk terkait tindak lanjut perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan. Menurutnya, ada bolak-balik perkara yang sebenarnya sudah diupayakan dengan baik oleh Kejaksaan Agung dan Polri dengan membuat standar pelayanan.
"Jadi jangan sampai lebih dari 2 kali bolak-balik perkara ini, terutama untuk kasus yang agak susah gitu ya," kata Ninik saat "Talkshow Catatan Akhir Tahun Ombudsman", di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Menurut Ninik, pihaknya menerima usulan untuk menyiasati perkara yang rutin bolak-balik antara Polri dan Kejaksaan. Seperti, dilakukan penyederhanaan terkait pelaksanaan gelar perkara, agar pemeriksaan petunjuk disampaikan oleh Kejaksaan Agung kepada Polri itu lebih mudah dicarikan jalan keluarnya.
Pernyataan Ninik ditanggap langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Dia mengamini bahwa ada hal terkait seperti dikeluhkan adalah benar. Namun bukan tanpa sebab, Burhanuddin menjelaskan ada aturan dan SOP diatur di Kejaksaan yang mengatur mengapa bisa terjadi bolak-balik tersebut.
"Hasil penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Sebaliknya, bila penyidikannya tak sempurna, maka penuntutan akan jelek. Makanya kami selektif untuk masuk ke pengadilan," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, bolak-balik perkara semata karena pihaknya inginkan kesempurnaan. Sebab pihak kejaksaan menghindari adanya temuan kesalahan jaksa dalam menuntut dalam sebuah perkara karena dapat berakibat fatal.
"Jika hakim memutus bebas, maka akan dieksaminasi dan kalau ternyata ada kelemahan, hasil eksaminasi dapat menjatuhkan hukuman tersendiri kepada jaksa," kata Jaksa Agung.