Ombudsman kritik Kejaksaan RI sering kembalikan berkas perkara
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mengkritik Kejaksaan RI lantaran sering mengembalikan berkas perkara setelah memberikan petunjuk agar berkas dilengkapi.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa bolak balik perkara sebenarnya sudah diupayakan dengan baik oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian dengan membuat standar pelayanan jangan sampai lebih dari dua kali bolak balik perkara ini dengan petunjuk," tutur Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa.
Ninik Rahayu menilai petunjuk saja tidak selalu cukup, terutama untuk kasus-kasus yang cukup sulit sehingga diusulkan dilakukan penyederhanaan pelaksanaan gelar perkara. Hal tersebut agar kepolisian lebih mudah mencari jalan keluar atas petunjuk yang diberikan kejaksaan.
Laporan terhadap Kejaksaan RI yang diterima Ombudsman didominasi penundaan perkara berlarut, yakni hampir 50 persen dari total laporan sebanyak 53 laporan selama 2019.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan bolak balik perkara terjadi karena kejaksaan mempunyai prosedur operasional standar dan telah diatur di dalam kuhap.
Ia mengakui kejaksan selektif terhadap perkara yang masuk ke pengadilan agar penuntutan lebih maksimal.
"Kalau tidak memenuhi syarat formil dan materiil, tentunya akan kami kembalikan. Kenapa? karena hasil penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik. Kalau penyidikannya jelek, maka penuntutan akan jelek," ucap Burhanuddin.
Selain itu, apabila putusan berakhir bebas, jaksa yang menangani kasus akan dieksaminasi. Saat hasil eksaminasi menunjukkan terdapat kelemahan, jaksa akan mendapat hukuman.