• ,
  • - +
Ombudsman Klarifikasi soal Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi
Kliping Berita • Selasa, 28/01/2020 •
 
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Ombudsman Audiensi ke Kanwil Kemenag Provinsi Maluku

 

Ambon - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku pada Senin (27/01). Audiensi dipimpin oleh Kepala Perwakilan Hasan Slamat, tersebut diterima langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenang Provinsi Maluku, H.Jamaludin Bugis, dan Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Nanjie Latuheru.

Maksud dari audiensi itu adalah, selain untuk bersilaturahmi dengan Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, juga membahas beberapa agenda. Diantaranya monitoring hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mengenai Institut Agama dan Keagamaan Oikumene Indonesia Timur (IAKO INTIM) Ambon dan penerapan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Kanwil Kemenag Provinsi maupun UPT di tingkat kabupaten/kota.

Penyerahan hasil kajian cepat (Rapid Assesment) mengenai IAKO INTIM Ambon pada 8 November 2019 lalu menghasilkan saran kepada Kanwil Kemenang Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi.

Dari saran tersebut, H.Jamaludin Bugis menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Rektor IAKO INTIM Ambon untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, H. Jamaludin Bugis menambahkan bahwa selama ini pembinaan telah dilakukan kepada Rektor, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Selain upaya itu, pihaknya juga telah memastikan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenang Provinsi yang menggunakan ijazah IAKO INTIM Ambon tidak akan diloloskan.  

Agenda lain yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah terkait penerapan standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia pada 27 November 2019 di Jakarta, Kementerian Agama RI menjadi salah satu kementerian yang masuk pada zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi.

Atas hasil tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memandang perlu seluruh Kanwil Kemenag termasuk di Provinsi Maluku beserta UPT juga menerapkan hal yang sama.

Hasan Slamat menuturkan,"Hasil penilaian Ombudsman RI yang menyatakan Kementerian Agama RI masuk zona hijau, sepatutnya dijadikan acuan untuk Kanwil Kemenag Provinsi Maluku beserta UPT juga menerapkan standar pelayanan publik. Hal ini agar pelayanan publik di tingkat provinsi menjadi cermin wajah Kementerian Agama RI".

Menanggapi saran itu, H. Jamaludin Bugis memberikan respon, "Kami mengucapkan terima kasih atas saran Ombudsman. Hal itu akan kami jadikan sebagai bahan koreksi dan kami bersedia untuk melakukan penerapan standar pelayanan publik di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku beserta seluruh UPT".

"Mengklarfikasi apa yang sudah pernah saya jelaskan Hari Jumat yang lalu kepada media," kata Ronny saat ditanya soal apa yang dibahas dengan Ninik hari ini.

Dugaan Maladministrasi Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebutkan, pertemuan itu digelar juga untuk mendalami dugaan maladaministrasi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Adrianus menilai Yasonna berpotensi maladministrasi lantaran Ditjen Imigrasi yang berada di bawah kendali Yasonna dapat dianggap tidak memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Kami berpikir ini ada kemungkinan potensi mal (maladministrasi); potensi mal konflik kepentingan, potensi mal tidak profesional, potensi mal di mana terjadi pembiaran, di mana kemudian tidskk memberikan keterangan sebenar-benarnya," kata Adrianus, Rabu (22/1/2020) lalu.

Menjawab hal itu, Ninik menyebut Ombudsman akan terus mendalami keterangan yang disampaikan oleh Ditjen Imigrasi. Namun, ia enggan berspekulasi terkait dugaan bahwa Imigrasi menutupi-nutupi keberadaan Harun.

"Ini tentu akan kami dalami tapi kami tidak bisa mengatakan bahwa apakah ini disengaja atau tidak, bukan itu ranah kami. Kami hanya ingin memastikan bahwa betul ada kesalahan tadi," kata Ninik.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Harun Masiku tiba kembali di Indonesia pasa Selasa (7/1/2020) setelah terbang ke Singapura sehari sebelumnya.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu lalu.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan karena informasi ketibaan Harun baru diketahui 15 hari setelahnya. Apalagi, pihak Imigrasi dan Kemenkumham sempat mengklaim bahwa Harun masih di luar megeri setelah Selasa (7/1/2020).

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

"Mengklarfikasi apa yang sudah pernah saya jelaskan Hari Jumat yang lalu kepada media," kata Ronny saat ditanya soal apa yang dibahas dengan Ninik hari ini.

Dugaan Maladministrasi Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebutkan, pertemuan itu digelar juga untuk mendalami dugaan maladaministrasi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Adrianus menilai Yasonna berpotensi maladministrasi lantaran Ditjen Imigrasi yang berada di bawah kendali Yasonna dapat dianggap tidak memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Kami berpikir ini ada kemungkinan potensi mal (maladministrasi); potensi mal konflik kepentingan, potensi mal tidak profesional, potensi mal di mana terjadi pembiaran, di mana kemudian tidskk memberikan keterangan sebenar-benarnya," kata Adrianus, Rabu (22/1/2020) lalu.

Menjawab hal itu, Ninik menyebut Ombudsman akan terus mendalami keterangan yang disampaikan oleh Ditjen Imigrasi. Namun, ia enggan berspekulasi terkait dugaan bahwa Imigrasi menutupi-nutupi keberadaan Harun.

"Ini tentu akan kami dalami tapi kami tidak bisa mengatakan bahwa apakah ini disengaja atau tidak, bukan itu ranah kami. Kami hanya ingin memastikan bahwa betul ada kesalahan tadi," kata Ninik.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Harun Masiku tiba kembali di Indonesia pasa Selasa (7/1/2020) setelah terbang ke Singapura sehari sebelumnya.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu lalu.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan karena informasi ketibaan Harun baru diketahui 15 hari setelahnya. Apalagi, pihak Imigrasi dan Kemenkumham sempat mengklaim bahwa Harun masih di luar megeri setelah Selasa (7/1/2020).

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Penulis : Ardito Ramadhan

Editor : Krisiandi





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...