Ombudsman Klarifikasi Pelaku Kasus Novel Baswedan

Jakarta, (25/1/2018) - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (25/1).
Rencananya, Adrianus akan menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi dugaan salah tangkap terkait upaya kepolisian mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
"Jadi hari ini ada pihak dari Ombudsman datang ke Polda. Yang bersangkutan sudah melayangkan surat ke Polda pada 16 Januari 2018 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Ombudsman, ingin mengklarifikasi pelaku kasus penyiraman Novel Badwedan yaitu Muhammad Lestaluhu. Dia, pernah dipanggil sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara, berkaitan dengan kasus Novel Baswedan. Kemudian, setelah diperiksa sebagai saksi, banyak yang menduga Lestaluhu adalah pelakunya.
Akibatnya Lestaluhu yang diduga sebagai pelaku, menyebabkan dia dikeluarkan dari pekerjaannya, karena banyak berita beredar bahwa dia pelakunya.
"Dengan dia dikeluarkan, dia punya keluarga, terganggu. Lalu lapor ke Ombudsman. Jadi Ombudsman datang dan sekarang sedang klarifikasi dengan penyidik," jelas Argo.
Sebelumnya, Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya pada Selasa 17 April 2017 lalu. Akibat penyiraman itu kedua mata Novel rusak dan dioperasi mata di Singapura.
Sudah hampir sembilan bulan berlalu polisi belum menemukan pelaku penyiraman tersebut. Dalam misteri ini, sejumlah pihak juga mendorong Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk membongkar kasus ini. (gil)








