Ombudsman: Kemenag Belum Siap Sertifikasi Produk Halal
Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) menilai, Kementerian Agama (Kemenag) belum siap menangani sertifikasi produk halal, yang merupakan salah satu poin dari Undang-undang Jaminan Produk Halal.
"Kami melihat bahwa dengan pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton oleh Kementerian Agama, misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia," kata Anggota ORI, Ahmad Suaedy saat di
Kantor ORI, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Suaedy juga melihat, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga nantinya juga akan mempersulit Kemenag, karena merekalah yang kemudian akan mengambil alih perwakilan LPH di tiap-tiap daerah.
"Dengan auditor halal, yang nantinya akan memegang fungsi sebagai pengawas dalam pemberian sertifikasi halal pada suatu produk," katanya.
Satu hal lagi yang paling penting lanjut Suaedy mengenai auditor halal, bagaimana sistem rekrutmen auditor, bagaimana standarnya. Ini juga belum efektif.
Sebagai respon atas temuan itu, kata Suaedy, ORI menyarankan agar Kemenag membuat rincian mengenai aturan-aturan tentang sertifikasi halal. Tidak hanya itu, Kemenag perlu melakukan sosialiasasi lebih masif ke masyarakat luas.
"Ombudsman meminta Kemenag membuat regulasi terkait struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara rinci dan jelas. Membuat aturan yang rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing lembaga terkait," kata Suaedy.