Ombudsman Kawal Pengelolaan EBET, Kepastian Bioenergi Harus Jelas
Kampar - Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik turut berperan dalam pengawasan terkait pengelolaan sumber daya Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) di tengah ancaman krisis energi fosil. Sehingga ada kejelasan pengelolaaan bioenergi terutama biodiesel, serta peran masing-masing dari daerah penghasil sawit. Selain itu, pengesahan RUU EBET juga akan memberikan alur yang jelas bagi industri bioenergi dari hulu hingga hilir.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Seminar Nasional bertema "Tantangan dan Prospektif Pengembangan Bioenergi di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Lembaga Gerakan Muda Pembaruan Melayu Riau (GM-PAMRI) di Balai Rumah Dinas Bupati Kampar, Riau, pada Rabu (15/3/2023).
Hery menambahkan bahwa pengesahan RUU EBET akan memberikan alur yang jelas bagi industri bioenergi dari hulu hingga hilir. Menurut Hery, RUU EBET akan diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI, yang diperkirakan tuntas pada Juni tahun 2023. "Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang pembahasannya sedang bergulir di DPR RI, diharapkan segera tuntas dan disahkan sebagai regulasi pengembangan bioenergi," ujar Hery.
Hery berharap agar masing-masing pengelolaan saling mendukung satu sama lain. Sistem peremajaan sampai pengelolaan biodiesel oleh Pertamina harus mampu bersinergi dalam mendukung pengadaan biodiesel secara nasional.
Turut hadir dalam seminar nasional ini Pj. Bupati Kampar Kamsol, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sumber Daya Manusia Yurnalis Basri, yang hadir mewakili Gubernur Riau, Ketua GM PAMRI Junaidi, Meta handayani mewakili direktur PT Pertamina, serta Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI Saputra Malik. (FAT)