Ombudsman: Kapolri dan Kemenristekdikti Harus Persuasif Hadapi Pengunjuk Rasa
Siaran Pers
Jumat, 27 September 2019
JAKARTA - Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik meminta agar Kapolri mengingatkan jajaran kepolisian baik di pusat maupun daerah untuk tidak berbuat represif dalam menghadapi aksi unjuk rasa.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu juga menyayangkan pernyataan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengancam dan berencana akan menjatuhkan sanksi kepada rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi yang mahasiswanya ikut melakukan demonstrasi. Demikian pula, dosen dan mahasiswa yang terlibat akan diberikan sanksi oleh rektor. "Represivitas tidak hanya datang dari Polri, tapi juga akan diberlakukan di kampus. Ini kan disayangkan karena kampus adalah ruang demokrasi. Memberikan sanksi bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, itu konstitusional, jadi kalau dilarang apalagi akan diberikan sanksi itu potensi maladministrasi," ujar Ninik di Kantor Ombudsman RI, Jumat (27/9/2019).
Ninik menambahkan, hal itu dapat dipahami jika Kemenristekdikti mengeluarkan himbauan agar demonstrasi dilakukan di lingkungan kampus, terutama untuk mengindari pihak-pihak yang menunggangi dengan agenda lain.
Ninik menjelaskan bahwa segala hal yang terkait dengan kehidupan bernegara telah ada tatanannya. Di satu sisi Polri memiliki kewenangan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk penegakan hukum, di sisi lain kampus diminta ikut serta menciptakan situasi yang kondusif dengan tidak menebar ancaman kepada mahasiswanya sendiri.
"Negara ini harus melihat potensi bahaya dan dampak dari aksi unjuk rasa ini, silakan kewenangan Polri dan pihak kampus digunakan sebagaimana mestinya, tetapi jangan membabi buta dan tiba-tiba represif. Wajar jika menuai kecaman dan resistansi publik," tegas Ninik.
Dalam kesempatan yang sama, Ninik meyakini Polri dapat bersikap profesional dengan mengedepankan langkah persuasif dengan menggunakan informasi intelijen yang akurat agar tidak salah dalam mengambil tindakan yang tegas terukur serta tidak menggunakan opsi tunggal; penegakan hukum semata. Begitu juga Kemenristekdikti dapat menyikapi demo mahasiswa dengan lebih persuasif. Misalnya dengan mendorong demo dilakukan di lingkungan kampus dengan mengadakan dialog secara terbuka keberatan mahasiswa dancivitas akademika atas rencana pengesahan berbagai undang-undang guna menghindari bentrok dengan para penumpang gelap demonstrasi. (*)