Ombudsman: Jokowi-JK Belum Mampu Selesaikan Konflik Agraria
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia menilai selama empat tahun berjalan,reforma agraria di bawah PemerintahanJokowi-JK belum mampu menyelesaikan konflik agraria di lapangan, salah satunya izin konsesi skala besar terhadap perusahaan.
Anggota
Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa reforma agraria yang
dilakukan pemerintah masih sebatas sertifikasi tanah yang tidak
bermasalah atau "clean and clear".
Sertifikasi ini memang penting
sebagai kekuatan hukum, namun sertifikasi sudah menjadi hak bagi warga
negara yang sudah memiliki tanah.
"Sertifikasi bagi kami hanya termasuk belanja layanan administrasi biasa, yang memang diperlukan masyarakat tetapi belum menyelesaikan esensi, seperti ketimpangan lahan dan keadilan agraria," kata Alamsyah di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Senin (4/3).
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun
2018 tentang Reforma Agraria pada September 2018. Perpres tersebut
mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat
dan daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria melalui perencanaan dan
pelaksanaan reforma agraria.
Namun reforma agraria belum
memberikan keadilan bagi mayoritas penduduk, seperti petani, nelatan,
masyarakat adat yang mengalami konflik agraria.
Penyebab utama
tingginya angka konflik agraria disebabkan pemberian izin-izin konsesi
skala besar tersebut kepada perusahan-perusahaan negara maupun swasta.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun
2018 tentang Reforma Agraria pada September 2018. Perpres tersebut
mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat
dan daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria melalui perencanaan dan
pelaksanaan reforma agraria.
Namun reforma agraria belum
memberikan keadilan bagi mayoritas penduduk, seperti petani, nelatan,
masyarakat adat yang mengalami konflik agraria.
Penyebab utama
tingginya angka konflik agraria disebabkan pemberian izin-izin konsesi
skala besar tersebut kepada perusahan-perusahaan negara maupun swasta.
Implikasi langsung dari pelaksanaan reforma agraria seharusnya adalah
adanya penyelesaian konflik agraria secara langsung di lapangan dan
menurunnya letusan konflik yang terjadi.
"Reforma agraria
seharusnya diprioritaskan bagi petani, nelayan tradisional, masyarakat
adat yang selama ini mengalami ketidakadilan dan konflik
berkepanjangan," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.