Ombudsman: Internet Diblokir, Hoaks Papua Tetap Bisa Disebar
Jakarta, CNN Indonesia --Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut belum jelasnya aturan registrasi pengguna kartu prabayar bisa menjadi masalah penyebaran hoaks atau kabar bohong di Papua dan Papua Barat.
Sebab
menurut Anggota Ombudsman RI Alvin Li, saat ini Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat membatasi penyebaran
informasi hoaks dan provokatif di media sosial karena paling banyak
diakses melalui perangkat ponsel.
"Kalau pascabayar identitasnya jelas, nah
prabayar ini karena peraturannya tersebut tidak dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen, banyak identitas-identitas yang tidak jelas dan
ini lah yang menjadi masalah penyebaran kabar bohong," kata Alvin usai
bertemu dengan Ditjen Aplikasi Informatika di kantor Ombudsman RI,
Jakarta, Rabu (28/8).
Selain itu Ombudsman pun meminta pihak Kemenkominfo untuk segera melakukan evaluasi dan secara bertahap memulihkan akses internet di Papua dan Papua Barat.
"Kalau sampai memang akses media sosial melalui hp registrasinya sudah benar, ini akan lebih mudah mengatasi daripada seperti sekarang ini. Dan kembali lagi kami sudah minta untuk segera dievaluasi dan bertahap pulihkan akses internet di Papua dan Papua Barat," pungkas Alvin.
Hari ini (28/8) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan memenuhi undangan Ombudsman RI untuk menjelaskan duduk perkara perlambatan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
|
Rudiantara menyatakan pihaknya memblokir akses internet di Papua berdasarkan Undang-Undang ITE. Dalam UU ITE, kata Rudiantara, Kemenkominfo mempunyai kewajiban untuk membatasi penyebaran-penyebaran konten yang sifatnya negatif.
Ia menyatakan semua langkah pihaknya lakukan dalam membatasi penyebaran hoaks atau konten negatif, salah satunya dengan pemblokiran akses internet. Rudiantara pun menyamakan langkah yang diambil pemerintah saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.