• ,
  • - +
Ombudsman: Inspeksi Keselamatan Angkutan Darat Belum Optimal
Kliping Berita • Selasa, 28/05/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menjawab pertanyaan wartawan mengenai evaluasi Lebaran 2024 pada sektor transportasi di Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Ombudsman menemukan, inspeksi keselamatan angkutan atau ramp check tak sepenuhnya berjalan optimal pada angkutan Lebaran tahun ini. Hal ini banyak terjadi pada angkutan darat, secara khusus bus-bus yang beroperasi pada mudik Lebaran. Inspeksi keselamatan yang sudah dilakukan pun tidak diikuti kegiatan lanjutan, seperti pemonitoran tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan tersebut.

Pada Lebaran lalu, kecelakaan pada moda angkutan darat, khususnya bus, jadi sorotan publik. Salah satu persoalan utamanya adalah pemeriksaan armada serta inspeksi keselamatan yang tak optimal.

"Problem mudik Lebaran itu dua yang paling mengemuka, (transportasi) darat dan laut. Sektor ini akan menimbulkan banyak korban kalau tak ada perbaikan-perbaikan pada persoalan ini," ujar anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam temuannya, kuantitas bus yang diinspeksi keselamatan minim. Tak semua bus angkutan Lebaran, khususnya mudik reguler (berbayar), dilakukan ramp check.

Minimnya inspeksi keselamatan menunjukkan kurangnya peran kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jumlah sumber daya manusia (SDM) pengawas serta pemanfaatan teknologi perlu ditingkatkan. Hal ini bermuara pula pada penerapan sanksi hukum dari serangkaian pengawasan itu.

"Berdasarkan hasil pemantauan, banyak bus yang masuk dan keluar terminal. Namun, kondisi fisik bus dan kelengkapan administrasi kendaraan tidak diperiksa oleh petugas perhubungan," kata Hery.

Temuan hasil ramp check ternyata tak jelas muaranya. Tak ada mekanisme monitoring yang dilakukan secara efektif guna memastikan bus telah diperbaiki, bahkan tak ada monitoring yang memastikan bus berkategori tak laik jalan tak beroperasi.

"Selain itu, ramp check sering dilakukan pada saat bus sudah penuh dengan penumpang sehingga kegiatan ramp check tak dilakukan secara optimal," ujar Hery.

Pada saat bersamaan, upaya pemerintah memperbaiki infrastruktur meningkatkan animo masyarakat untuk bermobilitas dengan angkutan umum. Perbaikan sistem yang mengaturnya perlu dilakukan.

Hery mengatakan, jangan sampai pemerintah abai menegakkan hukum pada isu-isu keselamatan ini. Pemerintah perlu menerapkan eptaheliks, bukan sekadar pentaheliks. Koordinasi dan kerja sama perlu melibatkan kementerian, pemerintah pusat/daerah, pers, badan usaha, kampus, masyarakat, Ombudsman, dan parlemen. Ego sektoral tiap pihak perlu dikesampingkan agar rapat koordinasi serta kerja sama semua pihak sungguh bisa berjalan.

Sistem penghargaan dan hukuman bagi perusahaan otobus (PO) terkait kepatuhan ramp check juga harus diberlakukan. Kesehatan para pengemudi dan kru juga harus dicek berkala agar mampu melaksanakan tugasnya.

Secara umum, pihaknya belum menerima laporan khusus, keluhan dari masyarakat mengenai Lebaran. Namun, pihaknya menemukan fakta bahwa fungsi ramp check tak berjalan. Petugas dianggap abai dalam pengawasan sehingga penerapan sanksi juga tak berjalan di lapangan.

Hal itu belum termasuk isu percaloan tiket serta isu-isu lainnya. Perbaikan masalah ini tak bisa dilakukan satu pihak, tetapi butuh koordinasi serta kerja sama.

Angkutan gelap

Salah satu kecelakaan menewaskan 12 orang saat arus mudik Lebaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 pada April 2024. Kecelakaan tragis ini terjadi kala mobil Gran Max melaju di lajur lawan arah (contraflow) rute Jakarta-Cikampek masuk ke arah Cikampek-Jakarta. Dari arah itu, bus antarkota antarprovinsi melintas sehingga tabrakan tak terhindarkan. Mobil tersulut api, terbakar habis. Gran Max itu diketahui merupakan angkutan gelap atau ilegal (Kompas.id, 9/4/2024).

Berkaca dari kejadian itu, Inspektur Jenderal Kemenhub Arif Toha mengatakan, pihaknya sedang menyosialisasikan kepada masyarakat untuk mengecek agen-agen perjalanannya. Tragedi kecelakaan angkutan gelap ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak bahwa keberadaannya dilarang, apalagi beroperasi melebihi kapasitas.

"Kami akan lakukan catatan real kepada mereka (para agen). Apabila pernah mengoperasikan angkutan gelap, mereka akan diberi sanksi," kata Arif.

Terkait tingkat ketegasannya, Kemenhub akan memberikan sanksi secara bertahap. Tahap terakhir akan dilakukan pencabutan izin.

Menanggapi hal ini pula, Hery menekankan ledakan arus mudik berpotensi terjadi pada masa mendatang. Ia merekomendasikan tindakan konkret harus dilakukan melalui koordinasi antarkementerian terkait, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta perusahaan swasta.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...