Ombudsman Ikut Kaji Sistem Pemilu 2024
Jakarta -
Ombudsman melakukan kajian terhadap pemisahan Pileg dan
Pilpres pada pemilu 2024. Sebab pada pemilu serentak 2019, publik
dinilai lebih memperhatikan Pilpres daripada Pileg.
"Nanti akan
kita kaji apakah memang Pileg dan Pilpres tetap atau pisah, namanya juga
saran dari Ombudsman nanti tergantung DPR. Tapi yang sulit dibantah
Pileg alami diskonten dan tersedot oleh Pilpres," kata anggota Ombudsman
Ahmad Alamsyah Saragih kepada wartawan di Kantornya, Jalan Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Ombudsman menurutnya akan
menyarankan perbaikan UU Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu lebih baik.
Kini Ombudsman sedang melakukan kajian, dan akan mengundang beberapa
pihak termasuk KPU dan Bawaslu.
"Saran kita sampai tingkat undang-undang, jadi jangan ada lagi
dipaksakan sesuatu teknis pekerjaan di-pressure dan kesalahan dikurangi
di pemilu 2024. Kemarin lihat beberapa tempat dan Ombudsman melanjutkan
assessment serta beberapa aspek, nanti kami undang semua," jelas
Alamsyah.
Alamsyah mengaku sedih melihat petugas KPPS yang
meninggal dunia. Tapi kesalahan pemilu 2019 tidak bisa dilimpahkan
kepada KPU dan Bawaslu.
"Memang tidak terduga akan terjadi
seperti ini (KPPS meninggal) tidak bisa kita limpahkan kepada KPU dan
penyelenggara aparat tapi sudah dengar sama-sama ada aspek finacial.
Jadi ini kesalahan kolektif," ujar dia.
Sementara
itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, mengatakan banyaknya petugas KPPS,
maka pihaknya melakukan kajian sistemik terkait penyelenggaran Pemilu
tahun ini. Kajian ini akan menghasilkan beberapa saran perbaikan untuk
pelaksanaan Pemilu di masa yang akan datang.
"Ombudsman prihatin
dan menyampaikan belasungkawa atas banyaknya petugas KPPS yang jatuh
sakit dan wafat usai menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2019. Sekaligus
menyampaikan penghargaan bagi beberapa Petugas KPPS yang telah wafat
melalui keluarganya," jelas Rifai.
Menurut Amzulian, kajian
Ombudsman tersebut mencakup sisi regulasi, perencanaan, organisasi,
rekrutmen, pelatihan hingga dukungan dan fasilitas bagi petugas KPPS.
Ombudsman
juga mengingatkan Pemerintah agar menepati janji untuk memberikan
santunan bagi keluarga petugas KPPS yang wafat setelah menunaikan
tugasnya dalam Pemilu 2019.
"Apakah ada pemeriksaan kesehatan bagi petugas KPPS sebelum perekrutan itu akan kita cek," imbuhnya.