Ombudsman: IKN Jangan Jadi Kota Multifungsi seperti Jakarta
BALIKPAPAN-Pemindahan ibu kota negara ke Kaltim menjadi perhatian Ombudsman RI. Pasalnya, sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditetapkan sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), membawa isu persoalan-persoalan penyelenggaraan pelayanan. Baik pelayanan administrasi pemerintahan maupun kesediaan dan kesiapan infrastruktur kota.
"Kita berharap ibu kota baru akan menjadi kota pelayanan pemerintah yang cerdas, cepat, efektif, dan efisien. Tentunya mengubah landscape penyelenggaraan pelayanan di negeri kita," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih Najih dalam Sosialisasi dan Diskusi Kesiapan Pemindahan Ibu Kota Negara di Gedung Ombudsman RI, Rabu (20/3) sore. Menurutnya, pemindahan ibu kota negara perlu dikawal bersama. Agar nantinya IKN tidak menjadi kota multifungsi seperti halnya yang dialami Jakarta saat ini.
Najih melanjutkan, dalam proses pemindahan ibu kota negara, Ombudsman RI ingin melihat bagaimana kesiapan penyelenggaraan layanan. Baik infrastruktur jalan, komunikasi, pendidikan, rumah sakit, perumahan dan sarana pelayanan publik.
Sehingga nantinya ketika Nusantara akan ditempati, sudah nyaman dan pelayanan publiknya dapat terpenuhi. Di forum yang sama, anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, sebagai upaya mengawasi pelayanan publik dalam proses pemindahan IKN, saat ini Ombudsman RI sedang melakukan kajian terkait kesiapan infrastruktur IKN selama tahun 2022 hingga 2024.
"Kajian ini juga dikembangkan dengan melakukan FGD (focus group discussion) di daerah penyangga seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Serta kepada negara yang telah melakukan perpindahan ibu kota seperti Malaysia, Australia, Myanmar dan Amerika yang sukses melakukan pemindahan," ungkap Hery.
Menurutnya, tahapan pemindahan IKN membutuhkan waktu yang panjang. Tidak langsung memindahkan ibu kota negara baru ke Kaltim pada 2024 ini. Namun dibagi dalam beberapa tahapan. Mulai 2022 hingga 2024 sampai dengan 2040-2045. "Kajian kami akan difokuskan pada skala prioritas waktu 2022 sampai 2024," katanya.
Sementara itu, Raditya Pranadi, Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan, sampai tahun 2024, alokasi anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 81,027 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 75,505 triliun berasal dari APBN. Untuk alokasi APBN ini baru mencapai 16,25 persen dari proyeksi total kebutuhan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Selain itu ada pula anggaran pembangunan IKN yang bersumber dari dukungan BUMN sebesar Rp 5,32 triliun.
"Proyek ini kami kawal terus. Dan kami rekap tentunya bersama Kementerian Keuangan juga. Dan tentunya kami juga dalam rangka memastikan bahwa sesuai arahan presiden, pembangunan IKN ini diupayakan penggunaan APBN tidak lebih besar dari 20 persen. Saat ini, masih sekitar 16 persen anggaran IKN yang berasal APBN," kata dia.
Jumlah alokasi anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 81,027 triliun itu, lanjut Raditya belum dihitung dari investasi yang sudah masuk ke IKN. Terutama pada lima kali groundbreaking atau peletakan batu pertama investasi swasta di IKN. Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas berharap ke depannya kolaborasi perlu diperkuat oleh sebuah kelembagaan koordinasi antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah sekitar. Karena mau tidak mau berbagai pembangunan infrastruktur yang ada untuk mendukung IKN, lokasinya berada di daerah sekitar IKM.
"Misalnya jalan tol itu melalui Balikpapan. Ada juga pengelolaan DAS itu juga berhubungan dengan daerah Kukar. Bandara VVIP juga ada di PPU. Artinya beberapa infrastruktur penting pendukung IKN, banyak yang berlokasi di daerah mitra. Sehingga mau tidak mau, menurut kami memang perkuatan koordinasi antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah sekitar. Jika mencontoh Jakarta, ada dewan pengembangan kawasan. Yang sifatnya untuk berkoordinasi antar-kepala atau pimpinan lembaga dengan kepala daerah," ungkapnya.
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menambahkan, pada fase pertama tahun 2022-2024, yang dibangun adalah lahan seluas 921 hektare. Yang merupakan tahapan awal pemindahan pusat pemerintahan ke IKN. Adapun infrastruktur utama yang dibangun seperti istana kepresidenan, 4 kantor kementerian koordinator (kemenko) dan perumahan. Juga meliputi pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tahap awal.
Tahapan selanjutnya adalah tahun 2024 hingga 2035, lalu bertahap pada tahun 2023 hingga 2045, dan akhirnya di atas tahun 2045. "Presiden RI juga akan merayakan HUT Ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024," katanya. Mengenai kegiatan pemindahan IKN, dia menyebut paling tepat adalah ketika sudah mau ditetapkan beralih dari DKI Jakarta ke IKN. Di mana sebelumnya, disampaikan bahwa dalam klausul UU IKN yang disahkan tahun 2022, bahwa dua tahun setelah UU disahkan, harus segera diselesaikan pembuatan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pada 15 Februari 2024 lalu, sambung dia, telah memasuki tenggat waktu tersebut. Sehingga menimbulkan kegamangan terkait keberadaan ibu kota negara karena tak lagi disandang oleh Jakarta. "Tapi trigger-nya bukan UU DKJ, melainkan keppres (keputusan residen), yang terbit setelah UU DKJ selesai. Itulah nanti yang kita tunggu keppresnya. Tergantung nanti infrastruktur yang disiapkan Kementerian PUPR. Dan kami menyiapkan infrastruktur berbasis investasinya," kata Jaka. (kip/riz/k8)