Ombudsman Hadiri Diskusi Tematik Institusionalisasi Keterbukaan Informasi Publik Sektor Hutan dan Lahan
Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menghadiri diskusi tematik "Institusionalisasi Keterbukaan Informasi Publik Sektor Hutan dan Lahan" yang diadakan oleh The Asian Foundation, Rabu (30/10). Pada diskusi yang diadakan di Hotel Harris Vertu tersebut Alamsyah memberikan pandangan mengenai peran Ombudsman terkait ketaatan badan publik dalam pelaksanaan putusan hasil sidang sengketa informasi.
Pada
forum yang dihadiri oleh LSM dan pemerintah daerah ini Alamsyah
menyederhanakan konsep operasional pemerintahan menjadi tiga yaitu
akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Ia melanjutkan bahwa
negara perlu untuk menyediakan institusi dan personel yang kompeten
untuk keterbukaan informasi dalam hal transparansi. Selain itu,
negara juga harus sediakan wadah dan forum untuk berpartisipasi,
misalnya Musrenbang. Namun, wadah ini harus mengawal sampai tahap
keputusan, tidak hanya pada tahap usulan. "Selanjutnya
akuntabilitas adalah untuk memastikan warga negara dapat mengklaim
haknya, maka disediakan lembaga pengawas, misalnya BPK dan
Ombudsman," tutur Alamsyah.
Alamsyah
menyampaikan dinamika jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman terkait
permohonan informasi. Dugaan maladministrasi
terbanyak terkait informasi adalah tidak memberikan pelayanan dan
penundaan berlarut. Sedangkan sebaran
laporan terbanyak masuk ke Ombudsman Pusat.
"Saya harap ini menjadi
semacam refleksi kapan harus ke Komisi Informasi atau kapan harus ke
Ombudsman dalam melakukan advokasi kepada masyarakat," tutupnya.