Ombudsman Gelar Seminar Pelayanan Publik, Mahfud-Menlu Retno Hadir

Jakarta -
Ombudsman RI menggelar 'Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019'. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan bahwa kegiatan ini berupaya menawarkan sistem baru pelaporan publik dari masyarakat.
"Jadi
seminar propartif adalah seminar untuk bagaimana para instansi penerima
layanan publik ketika menerima keluhan dari masyarakat itu tidak dengan
formalistik, tidak dengan kaku, tidak dengan daya pijak pejabat, tapi
dengan gaya humble, ramah, informal. Sehingga masyarakat yang punya
masalah itu kemudian terdorong untuk melapor," kata Adrianus di Hotel JS
Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
(27/11/2019).
"Bandingkan dengan orang-orang yang datang ke kami misalnya itu bukan orang yang seneng kan tapi orang yang gini semua, sudah mau marah aja tuh. Maka dengan pendekatan propartif ini kita harapkan mereka mau melapor, mau datang sehingga kami juga bisa merespons dengan cepat," ujar dia.
Dia menyampaikan kegiatan Ombudsman ini terdiri dari seminar dan
penganugerahan. Terkait seminar, Adrianus mengatakan fokus kegiatannya
lebih untuk sinergitas beberapa lembaga terkait pelaporan publik.
"Untuk
yang pertama ini maka kami juga mengundang semua instansi yang memiliki
delik pengaduan. Mulai dari Kemenpan, semua, sekjen DPR, KSP, Setneg,
semua yang punya pengaduan agar mendengar acara kami ini, agar meniru.
Dengan begitu kami harapkan banyak yang melapor dan mengadu," ucap
Adrianus.
Selain seminar, kegiatan ini juga akan memberikan
penganugerahan predikat kepatuhan pada beberapa kementerian. Adrianus
menjelaskan, penilaian penganugerahan ini terdiri dari beberapa
penilaian yang mendasar tapi penting untuk dipenuhi.
"Kedua
adalah soal survei kepatuhan. Itu adakah survei yg besar sekali yg
dilakukan ombudsman, sejak lima tahun, yang meliputi 800 entitas,
kementerian, lembaga, pemda tingkat satu tingkat dua. Tahun ini adalah
tahun terakhir sesuai dengan RPJMN 2024 2029, tinggal 4 kementerian, 4
lembaga sisa. Dari 4 itu ada dua yang mendapat nilai hijau dan kami akan
berikan predikat yang bersifat tinggi," sambungnya.
Adrianus
lantas menjelaskan beberapa hal yang dinilai tersebut. Hal ini,
menurutnya, perlu dipenuhi agar pelayanan dari berbagai lembaga dapat
ditingkatkan.
"Kepatuhan terhadap standar layanan yang ditetapkan
Undang-undang 25 tentang layanan publik namanya. Di situ ada 14 item.
Item ini agak sederhana tapi di Undang-undang bahwa ketika kita datang
ke Kemenlu, dalam hal ini, mau ngurus visa, paspor, dan seterusnya, itu
misalnya ada nggak ruang tamu, ada nggak WC, ada nggak ruang laktasi,
ada nggak ruang rambatan kalau kita difabel, ada nggak jembatan untuk
naik ke atas kalau kita pakai kursi roda, remeh-remeh. Tapi kalau itu
nggak dipenuhi mereka standar minimal kan, maka bagaimana mau naik ke
tingkat yang lebih tinggi," jelas Adrianus.
Kegiatan ini dimulai
sekitar pukul 09.25 WIB. Hadir pula dalam kegiatan ini Menko Polhukam
Mahfud Md, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Ketua Ombudsman
Amzulian Rifai.








