Ombudsman Gelar Pertemuan Monitoring Tindakan Korektif LAHP CBP dengan Bapanas
Jakarta - Merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2021, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Arif Prasetyo Adi dalam rangka monitoring tindakan korektif yang telah dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, Selasa (21/3/2023) di Gedung Ombudsman RI.
Dalam tanggapannya, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa permasalahan cadangan beras ini sudah terjadi sejak tahun 2015, yang sampai sekarang selama depalan tahun terjadi karena tidak ada regulasi sebagai pegangan.
"Saati ini perlu adanya kolaborasi dan saling memberikan manfaat satu sama lain, Ombudsman adalah satu-satunya lembaga yang dapat melabelkan penyalahgunaan wewenang dan penundaan berlarut, dan ini akan menjadi kolaborasi yang bagus untuk menyelesaikan permasalah," jelas Yeka.
Yeka menambahkan bahwa dari total 2,4 juta ton cadangna beras perlu ditetapkan rincian dan manajemen pemakaian beras untuk stabilisasi, untuk bantuan pangan non tunai, stok akhir tahun, dan untuk bantuan bencana atau internasional.
Berdasarkan monitoring pelaksanaan tindakan korektif oleh Badan Pangan Nasional terdapat dua tindakan korektif yang sudah ditetapkan peraturannya yaitu pertama perencanaan pangan nasional telah ditinjaklanjuti oleh Badan Pangan Nasional (NFA) dengan penerbitan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Kedua, revisi Permentan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP telah ditindaklanjuti oleh Bapanas (NFA) dengan penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CBP. Selanjutnya, ada 2 tindakan korektif yang belum dilaksankan yaitu, penetapan besaran jumlah CBP belum terdapat informasi lebih lanjut serta revisi Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang juga belum ada informasi lebih lanjut.
Dalam penyeleneggaraan CBP ada yang menjadi isu atensi publik akhir ini yang berkaitan dengan isu monitoring LAHP, yaitu terkait penetapan besaran jumlah CBP, terkait dengan Harga Pembelian Pemeeintah (HPP) atau fleksibilitas harga gabah dan beras serta HET beras.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional, Arif Prasetyo Adi menyampaikan bahwa beberapa hasil investigas Ombudsman RI yang sudah diselesaikan oleh Badan Pengan Nasional diantaranya sudah diterbitkannya regulasi terkait perencanaan pangan nasional terkait tata Kelola CBP, penetapan besaran jumlah CBP, memadainya teknologi pendukung pascapanen, pengoptimalan pengadaan beras dalam negeri, penetapan standar terkait indikator dalam pengambilan keputusan importasi beras, peraturan terkait pencatatan dalam perawatan (spraying dan fumigasi) CBP, peraturan terkait penyimpanan CBP di Gudang Perum BOLOG, implementasi HET beras, captive market dalam penyaluran CBP, tindak lanjut permohoman pelepasan CBP, efektifitas penyelesaian penggantian disposal stock dan peraturan pembiayaan pengelolaan CBP.
Diakhir pertemuan, Yeka menyampaikan untuk dapat diselesaikan beberapa tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti, jika ada kendala dalam proses penyelesaian, Ombudsman RI siap untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga dapat diselesaikan lebih cepat.