• ,
  • - +
Ombudsman Gelar Harmonisasi Pelaksanaan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Kabar Ombudsman • Kamis, 28/07/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pertemuan harmonisasi pembuatan kebijakan sebagai pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi

Jakarta - Ombudsman RI menggelar pertemuan harmonisasi pembuatan kebijakan sebagai pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi yang merupakan koordinasi lanjutan dengan berbagai instansi terkait, Kamis (28/7/2022) di Aula Lantai 1 Kantor Ombudsman RI.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman telah menyampaikan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Pupuk Indonesia pada 30 November 2021. Setelahnya telah dilaksanakan monitoring kepada instansi terkait.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa merujuk pada proses monitoring yang telah berjalan, hanya sebagian kecil saran Ombudsman yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tidak mencantumkan secara tertulis dan jelas tujuan program pupuk bersubsidi. Selain itu, mekanisme pendataan masih menyimpan potensi tidak akuratnya data petani penerima.

"Ombudsman menyarankan agar Peraturan Menteri Pertanian 10 Tahun 2022 segera dapat ditinjau ulang dan direvisi," ujar Yeka

Selanjutnya Yeka mengharapkan agar Kemendag segera mengundangkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15 Tahun 2013 dengan memperhatikan saran Ombudsman. Revisi ini diperlukan untuk menyelesaikan masalah terkait kemampuan manajerial distributor dan pengecer dalam proses pendistribusian dan penyaluran serta keterjangkauan dan sistem pengawasan.

Yeka kemudian menyatakan bahwa proses monitoring Ombudsman cukup sampai pada pertemuan harmonisasi ini. Namun menurutnya, Ombudsman sangat terbuka bila kementerian atau lembaga terkait memerlukan diskusi, saran atau masukan lebih lanjut tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

"Di kemudian hari, jika dipandang perlu, Ombudsman dapat meningkatkan fungsi pengawasan menjadi investigasi atas prakarsa sendiri terhadap akurasi pendataan dan sistem pengawasan sebagaimana kewenangan Ombudsman dalam Pasat 7 Undang-Undang 37 Tahun 2008," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) Panji Ruky, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gusrizal, Irjen Kemendag Didid Noordiatmoko, Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pertanian Kemenko Perekonomian Ismariny, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Prof. Bustanul Arifin. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...