Ombudsman Gelar FGD Peran dan Persiapan Daerah dalam Proses Pemindahan IKN
JAKARTA – Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Peran dan Persiapan Daerah dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara”. FGD tersebut diselenggarakan secara hybrid di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (21/8/2024). FGD ini bertujuan sebagai bentuk pengawasan Ombudsman terhadap maladministrasi pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara.
“Ombudsman RI saat ini tengah melakukan kajian holistic Pengawasan Pelayanan Publik dalam Pembangunan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bicara IKN tidak bisa dilihat hanya dari kondisi hari ini, karena mungkin ketika menuju Indonesia emas baru bisa dirasakan dinamika perkembangan IKN. Lompatannya tidak bisa dihitung jangka pendek, tapi jangka panjang,“ ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadi pemantik diskusi tersebut.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022, Jakarta sudah tidak lagi jadi ibu kota. Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik turut serta mengawasi proses pemindahan IKN yang merupakan prioritas pembangunan Presiden Jokowidodo.
“Ketika saya berkunjung wilayah IKN masih hutan, dan sumber air masih sulit, masih menunggu proses waduk bisa mengairi IKN. Meski demikian karna UU IKN sudah berlaku tentu harus bicara langkah maju ke depan,” ujar Hery.
Hery menambahkan, banyak hal yang harus dilihat bagaimana kesiapan IKN agar dapat mendukung tidak hanya dari sisi pembangunan nasional, tapi juga kerja sama dengan negara tetangga. Ia juga berharap FGD ini bisa memberikan satu solusi yang komprehensif untuk menyempurnakan kajian Ombudsman RI terkait pengawasan pembangunan IKN di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menyampaikan bahwa perkembangan infrastruktur di IKN sudah lebih baik, hal tersebut dapat terlihat dari kondisi saat ini antara Kalimantan Barat dan IKN hanya ditempuh jarak 1 jam perjalanan.
Sementara, Erni Panca Kurniasih, Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Tanjungpura, memberikan saran agar pemerintah jangan dulu melakukan pembangunan mall di IKN dengan harapan dapat mengembangkan usaha masyarakat pribumi. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pemekaran wilayah dan pemberdayaan putra putri IKN dan Kalimantan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan. Saran lain, pemerintah juga diharapkan dapat mengurangi biaya penerbangan domestik demi kemudahan akses pembangunan IKN.
FGD tersebut dihadiri oleh Komisi III dan IV DPR RI, Ketua Majelis Adat Budaya Melayu, Ketua Umum MW KAHMI Kalimantan Barat, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Kalimantan Barat, Kepala Biro Organisasi Pemprov Kalimantan Barat, Perum Bulog, dan BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat. (fat)